Pengunjung Masuk Bali Tak Boleh Hanya Bawa Hasil Tes GeNose
Unsplash/Sebastian Pena Lambarri
Nasional

Gubernur Bali I Wayan Koster memaparkan bahwa jumlah pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk wisatawan, ke Pulau Dewata tercatat meningkat pada bulan Juni 2021.

WowKeren - Kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia kini tengah mengalami lonjakan. Di tengah lonjakan kasus positif tersebut, pemerintah Bali memperketat pintu masuk dari wilayah lain.

Gubernur Bali I Wayan Koster memaparkan bahwa jumlah pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk wisatawan, ke Bali meningkat pada Juni 2021. Koster menyebutkan rata-rata ada sekitar 8 ribu hingga 9 ribu orang yang masuk ke Bali via jalur udara saja setiap harinya.

"Aktivitas masyarakat wisatawan domestik terjadi perkembangannya cukup baik. Meskipun kasusnya meningkat di minggu terakhir ini, tapi ternyata pelaku perjalanan dalam negeri melalui transportasi udara itu tetap pada kisaran 8-9 ribu per hari," papar Koster, Senin (28/6). "Yang lewat darat, laut, di Gilimanuk itu sekitar 10,5 ribu orang per hari."

Untuk mengantisipasi penyebaran kasus COVID-19, pemerintah Bali menghapus tes GeNose sebagai syarat perjalanan. Pelaku perjalanan ke Bali yang menggunakan jalur udara wajib membawa hasil negatif tes swab PCR.

"Persyaratan masuk Bali tranportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," tegas Koster.


Menurut Koster, langkah ini diambil demi menekan laju penyebaran COVID-19 di Bali yang kini terus meningkat. Koster juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Agar Bali yan sudah pencapaiannya (penanganan COVID-19) baik ini jangan sampai rusak kembali," tutur Koster.

Sementara itu, pelaku perjalanan via jalur darat atau laut juga dilarang menggunakan hasil tes GeNose sebagai syarat perjalanan. Minimal mereka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

"Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen," terang Koster. "Kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi."

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Senin hari ini. Surat keterangan bebas COVID-19 tersebut juga akan dicek melalui QR Code sehingga untuk menghindari surat palsu.

"Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar," kata Koster. "Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait