Pengacara Saiful Jamil kembali mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengacara Saiful Jamil sekali lagi mempertanyakan nasib permohonan PK yang telah diajukan sejak 3 bulan lalu.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 30 Juni 2021 - 16:06 WIB
WowKeren - Sudah sejak bulan Maret lalu Saiful Jamil mengajukan permohonan PK terkait kasus suap yang menjeratnya. Sayangnya hingga kini masih belum ada kepastian mengenai kelanjutan dari permohonan tersebut meski sudah 3 bulan berlalu.
Tim kuasa hukum Saiful Jamil pun akhirnya kembali mendatangi pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka hadir bersama kakak Saiful Jamil, Samsul Hidayatullah untuk menanyakan nasib putusan permohonan PK tersebut.
"Hari ini sebenarnya kami sedang melakuian follow up terkait proses sidang permohonan PK, terakhir itu 26 Maret. Jadi kita ingin tahu berkas itu sudah dikirim apa belum? Karena kami melakukan pengecekan di website ternyata belum muncul," ungkap Natalino Manuel Ximenez saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (30/6).
Kekecewaan harus kembali dirasakan tim kuasa hukum Saiful Jamil usai bertemu petugas. Pasalnya, berkas sidang PK ternyata belum juga dikirim ke Mahkamah Agung. "Jadi katanya lockdown, jadi berkasnya belum dikirim," sambung Natalino Manuel Ximenez.
Kuasa hukum Saiful Jamil yang lain, Hetty Herdianty, juga mengungkapkan rasa kecewa. Apalagi pihak keluarga Saiful Jamil khususnya Samsul Hidayatullah kerap menanyakan kelanjutan nasib kliennya itu.
"Kalau bunda pribadi kecewanya gini, karena Samsul (abang Saiful Jamil) protes nih, 'Kok urusannya adik saya, Ipoel nggak kelar-kelar," jelas Hetty.
Hetty mengaku khawatir keluarga Saiful Jamil malah menganggap tim kuasa hukumnya tidak bekerja dengan benar.
"Jadi Mungkin keluarga Ipul berasumsi kita ini nggak bekerja, makanya saya sampaikan ke Samsul ayo kita sama-sama ke Pengadilan Tipikor. Kita cek sama-sama. Intinya kerjaan kita sudah kelar 26 Maret. Tapi dari Pengadilan Tipikornya yang ternyata belum kirim," pungkasnya.
Seperti diketahui Saiful Jamil mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tipikor yang menilai dirinya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta. Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari mantan suami Dewi Persik itu untuk bisa keluar lebih cepat dari vonis yang sudah ditentukan.
(wk/amel)