Skenario PPKM Darurat: WFH 100 Persen Hingga Tamu Tak Boleh Makan di Resepsi Pernikahan
Nasional

Berdasarkan dokumen skenario PPKM Darurat yang beredar, kebijakan ini diterapkan dengan target penurunan kasus COVID-19 harian mencapai di bawah 10 ribu per hari.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat disebut akan mulai diterapkan pada 3 Juli 2021 mendatang dan berlaku selama dua pekan. Menurut Presiden Joko Widodo rencana kebijakan PPKM Darurat ini masih difinalisasi oleh pemerintah.

Berdasarkan skenario PPKM Darurat yang beredar, kebijakan ini diterapkan dengan target penurunan kasus COVID-19 harian mencapai di bawah 10 ribu per hari. Sedangkan cakupan areanya meliputi pulau Jawa dan Bali yang terdiri dari 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3.

Meski demikian, skenario PPKM Darurat disebut telah bersifat final dan tinggal menunggu diumumkan oleh pemerintah. Berikut usulan lengkap PPKM Darurat yang dikumpulkan dari berbagai sumber:

1. Work From Home (WFH) 100 persen, sektor esensial boleh 50 persen

Para pekerja sektor non-esensial wajib menerapkan WFH 100 persen. Sedangkan pekerja di sektor esensial dapat bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor esensial ini mencakup sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pekerja di sektor kritikal dapat terus bekerja di kantor atau menerapkan WFO dengan kapasitas 100 persen dan protokol kesehatan. Sektor kritikal ini mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

2. Pembelajaran dilakukan daring dan fasilitas umum ditutup

Dalam masa PPKM Darurat, seluruh kegiatan belajar-mengajar akan dilakukan secara online/daring. Sementara itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya akan ditutup sementara.

3. Pusat perbelanjaan ditutup, operasional pasar dibatasi

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan akan ditutup selama PPKM Darurat. Adapun restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away, tak boleh melayani makan di tempat alias dine-in.


Sementara itu, kegiatan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00. Kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen.

4. Tempat ibadah ditutup

Seluruh tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng akan ditutup sementara selama masa PPKM Darurat. Selain itu, tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga akan ditutup.

5. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup

Selama masa PPKM Darurat, lokasi seni, budaya, sarana olahraga, serta kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan akan ditutup sementara.

6. Transportasi umum dibatasi

Nantinya, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik yang konvensional maupun online, hingga kendaraan rental hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas. Selain itu, tranportasi umum juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Pelaku perjalanan harus sudah divaksin

Pelaku perjalanan yang menumpangi pesawat, bus, dan kereta api diharuskan menunjukkan bukti telah divaksin dengan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR yang diambil maksimal H-2, sedangkan penumpang moda transportasi jarak jauh lainnya harus menunjukkan hasil negatif tes swab antigen.

8. Hadirin resepsi pernikahan dibatasi

Tamu resepsi pernikahan dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat. Para tamu juga tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, namun makanan bisa disediakan di wadah tertutup untuk dibawa pulang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru