Masjid Ditutup Sementara Kala PPKM Mikro, Ketua PP Muhammadiyah: Bisa Dimarahi Tuhan
Pxhere
Nasional

Salah satu Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, lantas turut angkat bicara mengenai aturan tersebut. Anwar membandingkan aturan tersebut dengan pembatasan tempat kerja atau kantor.

WowKeren - Pemerintah telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 mendatang. Salah satu aturan dalam PPKM Darurat tersebut adalah penutupan tempat ibadah seperti masjid hingga gereja.

Salah satu Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, lantas turut angkat bicara mengenai aturan tersebut. Anwar membandingkan aturan tersebut dengan pembatasan tempat kerja atau kantor.

"Kalau menurut saya jika di daerah zona merah itu perkantoran hanya diperkenankan dihadiri oleh 25 persen dari karyawannya maka hal yang serupa juga bisa kita berlakukan untuk masjid," ungkap Anwar kepada Tribunnews, Kamis (1/7). "Jadi kalau kantor tidak ditutup ya masjid juga jangan ditutup. Kalau kantor ditutup ya akan menimbulkan masalah, dan kalau masjid ditutup bangsa ini bisa dimarahi Tuhan."

Meski demikian, Anwar menjelaskan bahwa setiap pengurus masjid di wilayah zona merah dapat menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat bagi jemaah. Di antaranya adalah mengenakan masker berlapis, pembatasan jumlah jemaah di masjid maksimal 25 persen, hingga menjaga jarak aman empat meter tiap jemaah.


"Jadi bukan dengan menutup masjid, sehingga dengan demikian masjid tetap semarak begitu," paparnya. "Kalau menutup masjid ya saya rasa murka Tuhan ya kena kepada kita."

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur KH M Roziqi. Menurutnya, kegiatan peribadahan seharusnya tetap diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi menurut saya, walaupun PPKM tapi kegiatan ibadah seperti jamaah setiap waktu ya biasa saja. Ndak perlu ditutup masjid itu. Kecuali di lingkungan masjid itu zona merah," terang Roziqi kepada detikcom. "Kegiatan seperti ibadah bisa dilaksanakan seperti biasa dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi dengan ketat."

Roziqi juga mengutip Surat Keputusan Gubernur Jatim No 188/357/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan ke Sepuluh PPKM Mikro. Berdasarkan SK tersebut, penggunaan tempat ibadah masih diperbolehkan kecuali masuk dalam wilayah zona merah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru