Perwakilan 75 pegawai KPK pun mengungkapkan bahwa dalam surat keberatan tersebut, mereka mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menyeret lembaga lain untuk memberhentikan sejumlah pegawai.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 01 Juli 2021 - 15:55 WIB
WowKeren - Kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disebut telah memberikan balasan atas surat keberatan yang dilayangkan oleh perwakilan 75 pegawai tak lulus TWK.
Perwakilan 75 pegawai KPK pun mengungkapkan bahwa dalam surat keberatan tersebut, mereka mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menyeret lembaga lain untuk memberhentikan sejumlah pegawai. Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai tak lulus TWK dinyatakan sudah tak dapat lagi bekerja di KPK.
"Sikap ini terlihat dari Berita Acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga KASN, LAN, KemenPANRB, Kemenkumham, dan BKN yang ikut menandatanganinya," terang perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan, Kamis (1/7). "Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan."
Hotman juga menyatakan bahwa Firli turut menyeret Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan menyatakan bahwa pemberhentian puluhan pegawai tersebut sudah melalui persetujuan Dewas. Namun dalam surat klarifikasi yang dikirimkan oleh Dewas KPK, mereka mengaku tak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan dan bukan tugas Dewas KPK.
"Khusus untuk poin ini, kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewan Pengawas," lanjutnya. "Pernyataan Ketua KPK tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi di balik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai."
Sementara itu, Hotman menilai surat balasan yang dikirimkan pimpinan KPK tidak mengandung argumen yang berdasarkan pada analisis mumpuni. Hotman menjelaskan bahwa surat balasan tersebut hanya berisi kronologis rangkaian peristiwa tersebut.
"Surat balasan yang kami terima hanya menjabarkan kronologis dan berita rangkaian peristiwa yang selama ini sudah kami dengar melalui pernyataan-pernyataan di media massa," paparnya. "Bahkan, dalam salah poin dalam surat balasan tersebut, pimpinan dengan jelas tidak memberikan tanggapan atas analisis."
Oleh sebab itu, pihak 75 pegawai KPK menyatakan akan terus menuntut hingga permintaan hasil TWK mereka dipenuhi. "Kami berharap Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK tak lagi mencari alasan untuk mengulur waktu. Sebab, hasil-hasil tersebut kami saksikan sendiri, telah dibuka bersama-sama dalam rapat 5 Mei 2021 di lantai 15," pungkasnya.
(wk/Bert)