Vaksin COVID-19 Moderna Asal AS Dapat Restu BPOM, Kemanjuran Capai 94,1 Persen
Twitter/KemenkesRI
Nasional

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menjelaskan bahwa Vaksin Moderna ini merupakan bantuan dari AS yang akan disalurkan melalui COVAX Facility.

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat alias emergency use authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 Moderna asal Amerika Serikat (AS). Kepala BPOM Penny Lukito mengumumkan EUA Vaksin Moderna dalam konferensi pers pada Jumat (2/7) hari ini.

"Kemarin kami menambah satu lagi jenis vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM, dari Indonesia, yaitu vaksin Moderna COVID-19 Vaccine," ujar Penny. "Vaksin Moderna adalah vaksin pertama yang mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM yang menggunakan platform mRNA."

Penny menjelaskan bahwa Vaksin Moderna ini merupakan bantuan dari AS yang akan disalurkan melalui COVAX Facility. Vaksin Moderna ini diperuntukkan bagi orang berusia 18 tahun ke atas dengan rentang waktu antar penyuntikan mencapai satu bulan.

"Berdasarkan hasil pengkajian Badan POM bersama tim ahli Komite Nasional Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 bersama ITAGI menunjukkan bahwa secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi, baik reaksi lokal maupun sistemik, dengan tingkat keparahan grade I dan II," papar Penny.


Menurut Penny, kejadian yang paling sering dialami pasca penyuntikan Vaksin Moderna adalah nyeri di tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, serta nyeri otot sendi. Sementara efikasi alias kemanjuran Vaksin Moderna disebut mencapai 94,1 persen.

"Untuk data efficacy berdasarkan data uji klinik fase III menunjukkan adanya 94,1 persen pada kelompok usia 18 sampai 65 tahun," ungkap Penny. "Dan 86,4 persen pada usia di atas 65 tahun. Vaksin ini juga memberikan profil keamanan dan efficacy yang serupa, similar, sama, pada kelompok populasi dengan komorbid."

Lebih lanjut, Penny mengungkapkan bahwa berdasarkan uji klini fase III, Vaksin Moderna dapat diberikan kepada populasi dengan penyakit penyerta alias komorbid. Antara lain individu dengan penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit liver/hati, dan HIV.

"Badan POM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," ujar Penny. "Kami mengimbau juga kepada masyarakat agar hati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan dalam mengobati COVID-19. Penggunaan obat-obat anti virus, anti parasit, dan antibiotik yang merupakan obat keras harus berdasarkan petunjuk dokter."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru