Kuasa Hukum Rizieq Tak Serahkan Bukti Baru Saat Banding: Yang Lama Saja Tidak Dilihat
Associated Press
Nasional

Habib Rizieq telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh PN Jaktim atas kasus perkara tes swab RS Ummi Bogor. Kemudian dalam banding kasus itu, pihaknya tidak membawa bukti baru.

WowKeren - Kasus hasil tes swab palsu Habib Rizieq di RS Ummi Bogor, hingga saat ini masih terus bergulir. Sebelumnya, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Kemudian, baru-baru ini, tim kuasa hukum Rizieq mengajukan banding akan hukuman tersebut. Akan tetapi, mereka tidak membawa bukti baru dalam banding perkara tes swab RS Ummi Bogor.

Aziz Yanuar selaku anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan bahwa pihaknya hanya akan menggunakan bukti lama yang telah diserahkan sebelumnya ke PN Jaktim. "Tidak ada bukti baru, bukti yang lama saja tidak dilihat," terang Azis di Jakarta, Jumat (2/7).

Menurut Aziz, bukti-bukti yang telah dihadirkan saat sidang tes swab RS Ummi Bogor itu seharusnya sudah bisa membantah dakwaan terhadap Rizieq. Tidak hanya bisa membantah dakwaan, tetapi juga tuntutan jaksa.


Di sisi lain, Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pernyataan banding dari para terdakwa kasus tes swab itu. Adapun surat pernyataan banding itu diserahkan oleh Rizieq dan Hanif Alatas ke PN Jaktim pada Rabu (30/6). Sedangkan Andi Tatat, menyerahkannya pada Selasa (29/6).

Alex menuturkan nantinya surat pernyataan banding itu akan diserahkan kepada jaksa yang membuat kontra memori sebelum PN Jaktim melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Setelah itu, akan ada pemberitahuan untuk melihat atau memeriksa berkas perkara. "Mereka akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau tidak dari mereka," jelas Alex.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan ketiga terdakwa atas kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor itu terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan pasal yang telah dilanggar oleh ketiga terdakwa itu, maka Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Rizieq Shihab. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait