Jelang Pelaksanaan PPKM Darurat, Polisi Minta Kantor Sektor Esensial Beri Surat Tugas Ke Pegawai
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Pada Sabtu (3/7), PPKM Darurat mulai diterapkan di Jawa dan Bali. Maka dari itu, polisi meminta setiap kantor yang bergerak di sektor esensial, untuk memberikan surat tugas kepada pegawainya.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menarik rem atas lonjakan COVID-19 yang tengah terjadi.

Adapun dalam penerapannya nanti, akses keluar masuk DKI Jakarta akan dibatasi. Maka dari itu, polisi meminta perusahaan pada sektor esensial untuk memberikan surat tugas bagi para pegawainya.

"Ya sebaiknya dari kantornya mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan adalah merupakan karyawan yang memang bertugas saat itu," tutur Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (2/7).

Sambodo mengatakan bahwa perusahaan yang diizinkan untuk menerapkan work from office (WFO) atau bekerja di kantor hanya yang masuk ke sektor esensial dan kritikal. Di luar kedua sektor itu, tidak diizinkan untuk WFO dan harus menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.


Adapun sektor esensial yang dimaksud adalah bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan, komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasikan ekspor. Sedangkan untuk sektor kritikal adalah mulai dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi. Kemudian industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air, serta pemulihan pokok masyarakat.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 63 titik penjagaan di ruas jalan menuju DKI Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung. "63 Titik yang kita jaga ini terdiri dari 28 titik, yang ada di batas kota dan jalan tol," tambahnya.

Selanjutnya, ada 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran, yang memang masih berjalan hingga saat ini. Kemudian 14 titik pengendalian mobilitas, serta patroli penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional.

Sambodo menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan setiap hari oleh polisi selama penerapan PPKM Darurat. Jika nanti ditemukan ada masyarakat yang terbukti bukan dari sektor esensial dan kritikal, maka polisi akan memutarbalik mereka.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait