Simak Cara Pengajuan STRP yang Wajib Dibawa Pekerja Keluar-Masuk DKI Selama PPKM Darurat
AFP
Nasional

Selain pekerja di sektor kritikal dan sektor esensial, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga wajib dibawa oleh masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 5 hingga 20 Juli 2021. Adapun STRP ini wajib dimiliki oleh warga Jabodetabek yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak.

Sebagai informasi, kebutuhan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, kepentingan hamil/bersalin, serta pendamping ibu hamil/bersalin. Sementara itu, sektor esensial meliputi bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan yang tidak menjadi tempat karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganna bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.


Pemprov DKI lantas menjelaskan mekanisme pengajuan STRP bagi warga yang hendak keluar/masuk wilayah Ibu Kota. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan STRP:

  1. Pemohon STRP mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
  2. Pemohon mengisi form, dan mengunggah dokumen yang diperlukan
  3. UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melakukan verifikasi
  4. DPMPTSP menerbitkan STRP bagi pemohon yang telah terverifikasi
  5. Pemohon dapat mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id

Adapun penerbitan STRP ini maksimal hanya lima jam setelah persyaratan pemohon dinyatakan lengkap. Nantinya, warga tinggal menunjukkan QR Code di ponsel masing-masing pada petugas saat pengecekan STRP di lapangan.

Adapun persyaratan registrasi yang dibutuhkan untuk mengajukan STRP tergantung pada kepentingan masing-masing. Untuk pemohon perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak, berkas yang dibutuhkan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto berwarna dengan ukuran 4x6.

Sementara pekerja sektor esensial dan kritikal membutuhkan KTP dan surat tugas dari perusahaan (pemohon rombongan dapat melampirkan daftar nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju). Selain itu, mereka juga membutuhkan sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto berwarna dengan ukuran 4x6 (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait