Ditjen Imigrasi Ungkap Fakta di Balik 20 TKA Tiongkok Masuk Sulsel Kala PPKM Darurat
Nasional

Tercatat, 20 TKA asal Tiongkok tersebut mendarat di Sulsel dengan pesawat Citilink pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta. Bertepatan dengan hari pertama penerapan PPKM Darurat.

WowKeren - Kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (3/7) malam sempat menghebohkan publik. Pasalnya, puluhan TKA tersebut masuk ke Sulsel kala masa Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai.

Tercatat, 20 TKA asal Tiongkok tersebut mendarat di Sulsel dengan pesawat Citilink pada Sabtu pukul 20.25 WITA dari Jakarta. Kekinian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pun menyatakan bahwa 20 TKA tersebut sudah masuk ke Indonesia sejak sebelum masa PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 lalu.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021, yaitu sebelum masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," papar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Minggu (4/7).

Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa 20 TJA tersebut adalah calon pekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Pemerintah sendiri kini disebutnya masih menerapkan larangan masuk bagi WNA ke Tanah Air.


Namun orang asing yang akan bekerja di PSN mendapat pengecualian dalam larangan ini. "Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel Andi Darmawan Bintang mengungkapkan bahwa ada 228 TKA yang tercatat masuk ke Sulsel sejak awal Januari 2021 untuk bekerja di sejumlah PSN. 146 orang di antaranya merupakan TKA asal Tiongkok.

"Total TKA penempatan khusus di Sulsel, mulai 1 Januari 2021 sampai dengan 24 Juni berjumlah 228 orang," ungkap Andi kepada CNN Indonesia, Minggu.

Di sisi lain, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito telah mengungkapkan aturan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia di masa PPKM Darurat. Kini, mereka wajib melakukan karantina selama 8x24 jam atau delapan hari, masa karantina kali ini tiga hari lebih lama dibanding sebelumnya yakni 5x25 jam.

"Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan," terang Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7). "Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait