Situs Sempat Error, Pengajuan STRP DKI Jakarta Kini Hanya Bisa Dilakukan Perusahaan
Twitter/TMCPoldaMetro
Nasional

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan bahwa kapasitas situs itu disebut Anies mampu diakses 1 juta pendaftar di waktu bersamaan. Namun pada Senin (5/7) ada 17 juta pendaftar yang mengakses situs tersebut.

WowKeren - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, situs https://jakevo.jakarta.go.id yang menjadi tempat pengajuan STRP justru sulit diakses.

Gubernur DKI Anies Baswedan lantas memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut. Anies menjelaskan bahwa sistem tersebut masih berada dalam tahap uji coba pada Senin (5/7) kemarin.

Adapun kapasitas situs itu disebut Anies mampu diakses 1 juta pendaftar di waktu bersamaan. Namun pada Senin kemarin ada 17 juta pendaftar yang mengakses situs tersebut.

"Hari ini sistemnya masih uji coba. Perlu saya sampaikan bahwa pagi sampai siang sistem mengalami hang karena begini, kapasitas untuk menampung aplikasi adalah 1 juta pendaftar bersamaan, dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," papar Anies dalam konferensi pers virtual pada Senin malam.


Menurut Anies, jumlah pendaftar yang mencapai 17 juta orang tersebut menunjukkan bahwa banyak di antara mereka yang sebenarnya tidak bekerja di sektor esensial maupun kritikal. "Karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa mengajukan untuk resgistrasi," ujar Anies.

Selain itu, Anies juga menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu ikut mengurus STRP. Para ASN hanya perlu membawa bukti tanda kepegawaian tanpa STRP karena instansi pemerintahan bisa berkegiatan di masa PPKM Darurat sebagai sektor yang dikecualikan.

"Langkah yang kita lakukan adalah, mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan," paparnya. "Tidak bisa per individu, tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja."

Menurut Anies, STRP akan diterbitkan maksimal lima jam setelah perusahaan memasukkan data dan diverifikasi. Dengan demikian, pendaftaran STRP dapat dilakukan dengan efisien.

Sementara itu, Anies mengimbau pekerja di sektor non-esensial yang masih diminta masuk ke kantor selama masa PPKM Darurat oleh perusahaan untuk melapor melalui aplikasi JAKI. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM Darurat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru