Pihak yang Tak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin Dalam Perjalanan di Masa PPKM Darurat
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Kebijakan ini telah tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

WowKeren - Pelaku perjalanan domestik diwajibkan membawa surat vaksinasi COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Ini berlaku untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api).

Kebijakan ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Meski demikian, ada pihak yang dikecualikan dari kewajiban membawa kartu vaksinasi COVID-19 selama PPKM Darurat, yakni sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," demikian kutipan Inmendagri tersebut.


Adapun ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari/ke Jawa dan Bali. Ketentuan ini juga tidak berlaku untuk transportasi di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah merilis syarat perjalanan untuk transportasi umum di masa PPKM Darurat. Meski PPKM Darurat telah dimulai sejak 3 Juli 2021, syarat perjalanan Kemenhub baru diterapkan mulai 5 Juli 2021 supaya pihak operator dapat mempersiapkan penyesuaian yang dibutuhkan.

Selain kartu vaksin, penumpang moda transportasi udara juga wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 dari jadwal keberangkatan. Sementara itu, penumpang kereta api antar-kota wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 dari jadwal keberangkatan, atau hasil negatif swab antigen yang sampelnya diambil maksimal H-1 dari jadwal keberangkatan.

Adapun pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 dari jadwal keberangkatan, atau hasil negatif swab antigen yang sampelnya diambil maksimal H-1 dari jadwal keberangkatan. ketentuan dalam SE Menhub tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa setiap pelaku perjalanan moda transportasi udara, darat dan laut wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait