Kartu Pra Kerja Siap Dilanjut ke Gelombang 18, Kapan Bakal Dibuka?
dashboard.prakerja.go.id
Nasional

Manajemen pelaksana Kartu Pra Kerja memberi bocoran soal kapan pendaftaran Gelombang 18-nya akan dibuka. Program ini sendiri akan dilanjutkan lagi sampai akhir 2021.

WowKeren - Program Kartu Pra Kerja menjadi salah satu solusi di tengah impitan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Dan pemerintah menyebut akan menambah kuota peserta Kartu Pra Kerja sampai 2,8 juta orang.

Jumlah peserta baru ini akan dipenuhi lewat beberapa kali gelombang pendaftaran sampai akhir tahun 2021. Pemerintah siap menggelontorkan sampai Rp10 triliun demi memberi insentif sebesar Rp3,55 juta per peserta.

Lantas kapan gelombang baru pendaftaran Kartu Pra Kerja akan dibuka? Bila dilanjutkan, maka seharusnya akan dibuka gelombang ke-18. Begini penjelasan Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Pra Kerja ketika ditanya jadwal rekrutmen peserta baru.

Head of Communications PMO Kartu Pra Kerja, Louisa Tuhatu, mengaku bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi untuk menentukan jadwal dan mekanismenya. Ia memastikan akan segera mengumumkan jika sudah ada hasil yang jelas.


"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya," jelas Louisa dalam keterangannya kepada Tribun News. "Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan."

Pemerintah terakhir kali membuka Gelombang 17 Kartu Pra Kerja yang menyasar 44 ribu peserta. Kuota itu sendiri didapatkan dari peserta yang gagal mengikuti pelatihan pertama yang berujung pada diskualifikasi.

Sementara itu, dalam konferensi persnya Jumat (2/7) kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membenarkan perihal pembukaan Kartu Pra Kerja. Nantinya pemerintah akan memberikan insentif pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei Rp150 ribu untuk tiga kali jajak pendapat.

Kartu Pra Kerja sendiri merupakan program penciptaan lapangan kerja yang dijagokan Presiden Joko Widodo dalam kampanyenya sebelum Pemilihan Umum 2019 lalu. Kartu Pra Kerja ditujukan untuk semua WNI berusia di atas 18 tahun, terutama untuk para pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan, maupun pelaku usaha.

Yang jelas peserta tidak boleh sedang mengikuti pendidikan formal. Peserta Kartu Pra Kerja maupun keluarganya juga tidak boleh dari kalangan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru