Pemerintah Revisi Aturan WFO Untuk Sektor Esensial Selama PPKM Darurat
Unsplash/Mario Gogh
Nasional

Revisi ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

WowKeren - Pemerintah menerbitkan revisi terkait aturan pembatasan kegiatan sektor esensial dan kritikal. Revisi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan revisi tersebut, sektor esensial mencakup bidang keuangan yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan). Kantor bidang keuangan ini dapat menerapkan bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan kapasitas WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran maksimal 25 persen.

Kemudian teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat juga termasuk dalam sektor esensial. Selain itu, pasar modal juga termasuk dalam sektor esensial dan para pekerja di bidang ini dapat menerapkan WFO maksimal 50 persen dari total karyawan. Perhotelan non penanganan karantina juga termasuk dalam sektor esensial.


Lebih lanjut, ndustri orientasi ekspor juga masuk dalam sektor esensial, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI). Para pekerja di industri orientasi ekspor ini dapat menerapkan WFO maksimal 50 persen di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

Sementara itu, bidang yang termasuk dalam sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, serta logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Kemudian makanan dan minuman serta penunjangnya (termasuk untuk ternak/hewan peliharaan), pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) juga termasuk dalam sektor kritikal.

Seluruh bidang di sektor kritikal tersebut dapat beroperasi dengan 100 persen staf. Namun bagian administrasi hanya dapat beroperasi maksimal 25 persen karyawan.

Adapun Inmendagri ini mulai berlaku sejak Jumat (9/7) besok hingga 20 Juli 2021.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait