Menurut Kepala Perwakilan Lion Air Group Jayapura Agung Setya Wibowo, saat ini maskapai Lion Air Group yang masih melayani rute Jakarta-Jayapura hanya Batik Air.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 09 Juli 2021 - 12:11 WIB
WowKeren - Lion Air Group menghentikan penerbangan ke sejumlah kota di Papua untuk sementara di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Antara lain Timika, Merauke, dan Nabire.
Kepala Perwakilan Lion Air Group Jayapura Agung Setya Wibowo mengungkapkan kebijakan ini diambil lantaran penumpang pesawat di sejumlah kota wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR selama masa PPKM Darurat. Sedangkan sejumlah kota di Papua masih belum bisa melayani tes swab PCR untuk pelaku perjalanan.
"Penghentian operasional ke sejumlah kota di Papua selain akibat pemberlakuan PPKM juga karena sejumlah kota memberlakukan penumpang harus dites usap PCR dan menunjukkan hasilnya," papar Agung melansir Antara, Jumat (9/7). "Sementara beberapa kota seperti Merauke belum bisa melayaninya."
Menurut Agung, saat ini maskapai Lion Air Group yang masih melayani rute Jakarta- Jayapura hanya Batik Air. Maskapai Lion Air sendiri sudah tidak terbang sejak Selasa (6/7).
Selain itu, Lion Air Group juga mengoperasikan Wings Air yang sebelumnya melayani Sentani- Nabire, Sentani-Dekai dan Sentani-Wamena. Namun saat ini, Wings Air hanya melayani penerbangan Sentani-Dekai dan Sentani-Wamena dengan dua pesawat. Agusng sendiri menjelaskan bahwa operasional penerbangan akan dihentikan sementara hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Merauke, dr Neville Maskita, menjelaskan bahwa tes swab PCR di wilayahnya hanya ditujukan untuk memeriksa pasien yang terpapar COVID-19. "PCR hanya satu di RSUD Merauke dengan kapasitas running per hari hanya 94 sampel. Dan tidak melayani pemeriksaan untuk pelaku perjalanan," ungkap dr Neville.
Sebagai informasi, pemerintah mengetatkan peraturan bagi pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat. Penumpang moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 dari jadwal keberangkatan.
Untuk kedatangan dan keberangkatan dari/ke Jawa dan Bali, penumpang pesawat juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal suntikan pertama. "Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis," papar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin beberapa waktu lalu.
(wk/Bert)