15 Daerah Luar Jawa-Bali PPKM Darurat Mulai 12 Juli, Mal dan Sekolah Wajib Tutup
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Wilayah luar Jawa dan Bali ikut menggelar PPKM Darurat namun terbatas pada 15 kabupaten/kota berikut ini. PPKM Darurat luar Jawa-Bali diterapkan per 12 Juli 2021.

WowKeren - Indonesia sudah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali per 6 Juli 2021 kemarin. Dan kini, pemerintah kembali menambah cakupan wilayah yang menjalani PPKM Darurat, yakni sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

"Pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat," ungkap Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, merujuk pada fakta bahwa lonjakan kasus di luar Jawa dan Bali juga cukup tinggi, Jumat (9/7). Aturan ini sedianya diberlakukan per 12 Juli 2021 alias Senin pekan depan.

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat ini didominasi wilayah di Pulau Sumatera. Berikut adalah daftar 15 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Darurat selengkapnya:

  1. Tanjungpinang, Kepulauan Riau
  2. Singkawang, Kalimantan Barat
  3. Padang Panjang, Sumatera Barat
  4. Balikpapan, Kalimantan Timur
  5. Bandar Lampung, Lampung
  6. Pontianak, Kalbar
  7. Manokwari, Papua Barat
  8. Sorong, Papua Barat
  9. Batam, Kepri
  10. Bontang, Kaltim
  11. Bukittinggi, Sumbar
  12. Berau, Kaltim
  13. Padang, Sumbar
  14. Mataram, Nusa Tenggara Barat
  15. Medan, Sumatera Utara

Lantas ke-15 daerah ini akan memberlakukan PPKM Darurat yang seperti apa? Merujuk penjelasan Airlangga, peraturan yang diterapkan kurang lebih serupa dengan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, termasuk kegiatan belajar mengajar harus diselenggarakan secara daring.

"Terkait pembatasan yang terkait dengan perkantoran untuk di daerah darurat adalah 100 persen," papar Menteri Koordinator bidang Perekonomian tersebut. "Kemudian belajar mengajar ini dilakukan secara daring."


Meski demikian, sektor esensial dan kritikal masih diperkenankan memberlakukan work from office dengan ketentuan terbatas serta ketat. Beberapa yang masuk kategori ini seperti perbankan dan pasar modal (esensial), serta kesehatan dan makanan minuman logistik (kritikal).

Mal atau pusat perbelanjaan wajib ditutup selama PPKM Darurat. Namun beberapa gerai seperti supermarket dan restoran tetap boleh buka meski hanya untuk melayani pesan antar dan bawa pulang.

"Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara," tegas Airlangga. "Tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket, pasar swalayan tetap dibuka untuk 50 persen kapasitas."

"Kemudian terkait dengan kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk apotek bisa 24 jam," lanjutnya.

Sedangkan kegiatan ibadah juga dibatasi hanya boleh dilakukan di rumah. "Selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, kemudian kegiatan di publik seluruhnya ditutup sementara," pungkas Airlangga.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait