Dua orang penyidik KPK diberikan sanksi berupa pemotongan gaji 10 persen dan surat teguran. Hal ini dikarenakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap saksi.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 12 Juli 2021 - 13:52 WIB
WowKeren - Kasus korupsi masih menjadi sebuah permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia. Pemerintah pun terus berupaya untuk bisa menangani kasus korupsi yang biasanya menjerat para pejabat negara.
Salah satu kasus korupsi yang hingga saat ini masih terus bergulir di persidangan adalah kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Baru-baru ini, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi sanksi sedang hingga ringan kepada dua penyidik KPK yang menangani kasus tersebut adalah M. Praswad Nugraha dan M. Nor Prayoga.
Praswad dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Sedangkan Prayoga diberikan sanksi berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku 3 bulan. Sanksi tersebut diberikan kepada mereka karena Dewas KPK menilai ada pelanggaran kode etik lantaran melakukan pelecehan dan perundungan terhadap saksi kasus dugaan korupsi bansos COVID-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.
"Menghukum para terperiksa: I. Mochammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan," terang Harjono selaku salah satu Dewas KPK yang menjadi majelis etik dalam sidang, Senin (12/7). "II. Muhammad Nor Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman 3 bulan."
Harjono menuturkan bahwa pihak Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan hukuman keduanya adalah karena telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Kemudian hal yang meringankan adalah mereka telah mengakui kesalahannya, bahkan terperiksa II (Nor Prayoga) mengatakan sangat menyesal atas perbuatannya itu.
Dalam mempertimbangkan hukuman yang diberikan kepada kedua penyidik tersebut, Dewas KPK mengatakan bahwa mereka telah mengucapkan kata-kata dan bahasa tubuh yang dinilai tak pantas terhadap saksi Yogasmara. Adapun hal tersebut dilakukan pada saat melakukan pemeriksaan di Gedung KPK.
Berdasarkan sikap tersebut, Dewas KPK menilai perbuatan kedua penyidik itu sebagai pelecehan dan perundungan terhadap saksi di luar dan di dalam lingkungan kerja. "Majelis berpendapat dampak atas perbuatan yang dilakukan merugikan lembaga KPK dan dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyidikan perkara pidana korupsi di KPK," tandas Harjono.
(wk/tiar)