Upaya Pemerintah Untuk Jamin Masyarakat Tak Kelaparan Selama PPKM Darurat
Nasional

Pemerintah mengaku akan memastikan tidak ada masyarakat yang mengalami masalah pemenuhan kebutuhan pokok selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

WowKeren - Pemerintah Indonesia kini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah untuk menekan laju penularan COVID-19. Pemerintah mengaku akan memastikan tidak ada masyarakat yang mengalami masalah pemenuhan kebutuhan pokok selama masa PPKM Darurat.

"Menko Luhut (Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan) memberikan arahan kepada TNI/Polri untuk mencari lokasi marginal di setiap daerah dan memastikan ketersediaan makanan, khususnya beras, untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan," terang Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, dalam konferensi pers pada Minggu (11/7).

Dedy menjelaskan bahwa pemerintah ingin menyalurkan bantuan secara "micro-targeted", yakni tersasar dengan detail. Penyaluran bantuan juga harus terlaksana dengan cepat, khususnya untuk masyarakat yang berada di kawasan pinggiran.

"Rakyat Indonesia tidak ada yang akan dibiarkan sampai tidak bisa makan," tegas Dedy. "Menteri Sosial akan menyalurkan bantuan sosial beras melalui Bulog."


Lebih lanjut, Dedy juga mengungkapkan bahwa kebijakan terbaru Kemensos adalah menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kilogram per penerima manfaat. Adapun penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui Perum Bulog yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Mensos sendiri memimpin langsung proses pemutakhiran data terpadu kesehatan, kesejahteraan sosial, atau DTKS," papar Dedy. "Pemutakhiran data harus dilakukan karena merupakan proses yang bersifat terus menerus dan dinamis. Mempertimbangkan adanya warga yang berpindah alamat, meninggal, atau mungkin tingkat kesejahteraannya berubah."

Adapun Kemensos sendiri telah menyiapkan tiga jenis bansos. Yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Sembako serta Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, program PKH yang menjangkau 10 keluarga juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga yaitu bulan ini, bulan Juli 2021," terangnya. "Kartu sembako dari semula menjangkau 15,93 juta penerima manfaat ditingkatkan jangkauannya menjadi 18,8 juta penerima manfaat."

Sedangkan bantuan tunai yang menjangkau 10 juta KPM rencananya akan disalurkan selama dua bulan, pada Mei dan Juni, dan dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli 2021. Penerima bantuan tunai adalah masyarakat yang terdampak pandemi, sudah masuk dalam DTKS, dan bukan merupakan penerima PKH atau kartu sembako.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait