Gisella Anastasia Akui Sebagai Penyebar Pertama Video Syur 19 Detik, Sebut PP Tak Salah
Instagram/gisel_la
Selebriti

Gisella Anastasia dengan jujur mengakui bahwa dirinya adalah penyebar pertama video syur 19 detik bersama Nobu. Tak menyalahkan tersangka PP dan MN, Gisel justru merasa kasihan karena keduanya divonis 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

WowKeren - Gisella Anastasia terang-terangan mengakui bahwa dirinya adalah penyebar pertama video syur 19 detik bersama Michael Yukinobu. Gisel pun menegaskan bahwa dirinya dan Nobu memang sengaja merekam aktivitas seks mereka kala itu.

Hal ini diungkap langsung oleh kuasa hukum PP, tersangka yang dijatuhi vonis 9 bulan atas kasus ini. Ia bahkan menyebut Gisel tak menyalahkan kliennya yang telah ikut menyebarkan video syur tersebut ke media sosial.

"Gisel mengatakan bahwa, 'mereka berdua tidak bersalah kok'. Artinya mereka berdua itu si PP dan MN gitu. 'Saya tahu mereka berdua tidak bersalah kok, saya mengakui bahwa saya yang merekam, Nobu juga tahu' katanya gitu," ungkap Roberto Sihotang mengingat lagi perkataan Gisel saat sidang virtual, Selasa (13/7).

Roberto Sihotang pun menegaskan kliennya tidak bersalah atas penyebaran video syur tersebut. Pasalnya, PP tidak ada di tempat saat Gisel dan Nobu merekam adegan panas mereka.


"Pada saat mereka merekam adegan video itu di situ tidak ada klien saya. Artinya bukan klien saya yang ikut merekam di sana," jelas Roberto. "Terus kemudian pada saat itu pertama kali ditransmisikan atau dikirim, nggak ada klien saya di situ."

Terlebih, Gisel sudah mengakui sendiri fakta tersebut. "Bukan pertama kali klien saya yang mengirimkan video itu. Tetapi Gisel yang mengirimkan video itu ke Nobu. Itu sudah diakui di fakta persidangan," sambungnya.

Sementara itu, Gisel sempat mengungkap pernyataan mengejutkan terkait pelaku penyebar video intim dirinya dan Nobu yang telah tertangkap. Gisel mengaku tak marah karena sadar sang pelaku bukan orang pertama yang menjadi penyebar video terlarang itu.

"Nggak (ada pertanyaan) sih. Ini juga mereka penyebar yang kesekian kesekiannya kan? Jadi saya sebenernya tau pasti gitu kan bukan mereka yang pertama menyebar," kata Gisel. "Nggak ada dendam, saya malah sedih melihatnya karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget gitu kan."

PP dan MN pada Selasa (13/7) menjalani sidang putusan kasus dugaan penyebaran video syur Gisel dan Nobu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil sidang putusan menetapkan PP dan MN menjalani masa tahanan selama sembilan bulan dan didenda Rp50 juta serta subsider tiga bulan. Hukuman tersebut hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau BHT.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru