Pemerintah saat ini tengah menerapkan PPKM Darurat dengan skema baru yang berlangsung di Jakarta. Dalam penerapan skema baru itu, akan membatasi jam para pekerja sektor esensial dan kritikal melawati penyekatan.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 15 Juli 2021 - 18:28 WIB
WowKeren - Saat ini pemerintah tengah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat sendiri telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai bentuk tindak lanjut penanganan dan mengendalikan lonjakan COVID-19 yang terjadi belakangan ini. Dalam penerapannya, pemerintah meminta perusahaan sektor non esensial untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH) seratus persen. Sementara untuk perusahaan sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Sementara itu, penerapan PPKM Darurat di Jakarta kini dibuat dengan skema baru yakni dengan membagi 2 sesi berdasarkan sektor esensial dan kritikal. Meski demikian, pihak kepolisian mengatakan bahwa penyekatan tersebut bersifat situasional.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo. "Itu situasional, diserahkan kepada perwira pengendali masing-masing," tutur Sambodo kepada wartawan, Kamis (15/7).
Sambodo mengatakan bahwa dalam skema baru pelaksanaan PPKM Darurat, para pekerja sektor esensial dan kritikal hanya boleh melintas di titik penyekatan pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, pada pelaksanaannya di lapangan, pada pukul 11.00 WIB pembatasan mobilitas di flyover tapal kuda belum ditutup.
"Kan diskresi masing-masing pengendara lihat situasi, ini kan hari pertama dicoba kebijakan tersebut," terang Sambodo. "Lihat perkembangan, tapi arahan umumnya seperti itu. Tetapi nanti di lapangan bisa melihat situasinya seperti apa."
Seperti yang diketahui, pekerja di sektor esensial dan kritikal yang akan melewati penyekatan selama PPKM Darurat diizinkan dengan syarat dan ketentuan berlaku. Adapun penyekatan dibagi dalam tiga sesi.
Sesi pertama yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Pada jam ini hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang boleh melintas di titik penyekatan.
Kemudian sesi kedua yakni pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Khusus pada jam ini, hanya tenaga kesehatan (nakes), dokter, perawat, TNI-Polri, pengiriman oksigen, dan hal-hal darurat lainnya yang diizinkan melintasi penyekatan.
Terakhir adalah sesi ketiga yakni pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pada jam berikut penyekatan dibuka karena menilai arus lalu lintas sudah sepi.
(wk/tiar)