Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Ternyata Sudah Bebas Sejak Minggu Lalu
Instagram/rezaartameviaofficial
Selebriti

Pada Juni lalu Reza Artamevia menerima vonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Namun ternyata kini Reza dikabarkan sudah bebas sejak minggu lalu.

WowKeren - Reza Artamevia yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dikabarkan kini sudah bebas dari masa hukuman pidananya. Reza bahkan dikabarkan sudah bebas sejak minggu lalu.

Kabar ini diketahui langsung dari Leidermen Ujinawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia. Ia menjelaskan bahwa keliennya itu dibebaskan karena masa hukumannya memang sudah habis.

"Oh iya sudah, sudah bebas. Minggu lalu dia (Reza Artamevia) bebas kalau tidak salah," ujar Leidermen saat dihubungi awak media, Senin (19/7). "Memang masa hukumannya sudah habis."

Kendati demikian, penyanyi pemilik nama asli Reza Artamevia Adriana Eka Suci itu kini sudah meninggalkan pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Namun Leidermen mengaku tidak turut hadir untuk mendampingi di hari kebebasan kliennya itu.


"Dia di Lido. Nggak (Leidermen tak dampingi saat itu)," ujar Leidermen. Meski begitu, dikatakan bahwa pada hari kebebasannya tersebut Reza disambut oleh keluarganya, termasuk sang anak, Aaliyah Massaid.

Mereka hadir untuk menjemput Reza. "Dijemput keluarga, iya sama Aaliyah dan kakaknya, sama Aksa adiknya Reza," lanjut Leidermen.

Sementara itu, diketahui bahwa pada sidang yang digelar Kamis (10/6), Reza Artamevia dijatuhi vonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Reza pun akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.

Reza memilih untuk menerima putusan tersebut dan akan menjalani sisa masa hukumannya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat. Leiderman menjelaskan bahwa mantan istri dari almarhum Adjie Massaid itu menerima dengan lapang dada vonis tersebut. Reza Artamevia bahkan mengucapkan terima kasih.

Untuk diketahui, Reza dibekuk oleh Polda Metro Jaya pada September 2020 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga dompet, alat isap sabu atau bong, dan korek api.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait