PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Menkumham Yasonna Ungkap TKA Tak Bisa Masuk Indonesia
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Dalam perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, memuat sejumlah peraturan baru. Salah satunya adalah pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia.

WowKeren - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Dalam perpanjangan itu juga ada beberapa peraturan baru dalam penerapan kebijakan tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Menkumham) Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah pembatasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat.

Perluasan tersebut termuat dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat. Peraturan ini mulai berlaku sejak Rabu (21/7) hari ini.

Sementara untuk pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Sedangkan untuk warga asing yang diizinkan masuk ke Indonesia saat PPKM Darurat adalah hanya pemegang visa diplomatik dan dinas.


"Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap," tutur Yasonna dalam keterangan pers, Rabu (21/7). "Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya."

Yasonna menyebut pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia sebagai bentuk upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Permenkumham tersebut sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Meski orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut diizinkan masuk ke Indonesia, Yasonna menuturkan bahwa mereka tetap memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Selain itu, Permenkumham itu juga merupakan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu, dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," tandas Yasonna. "Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru