Menkes Ungkap Skenario Terburuk 70 Ribu Kasus COVID-19 Per Hari Tak Sampai Terjadi
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Nasional

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, puncak kasus virus corona (COVID-19) harian di Indonesia kini mencapai angka 57 ribu, di bawah skenario terburuk yang diprediksi pemerintah.

WowKeren - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim bahwa skenario terburuk pandemi COVID-19 di Indonesia tidak terjadi. Sebelumnya, pemerintah telah bersiap menghadapi skenario terburuk 70 ribu kasus COVID-19 per hari.

"Alhamdulillah yang kami lihat sekarang puncaknya itu kena di 57 ribu dan kita sudah mulai melihat penurunan," ungkap Budi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8). "Jadi skenario sebelumnya terburuk yang kami perkirakan 70 ribu penambahan kasus per hari, sampai sekarang kita lihat, kita bersyukur, bahwa peak-nya itu di 57 ribu kasus per hari."

Menurut Budi, jumlah testing COVID-19 harian telah mengalami peningkatan yang luar biasa. Yang tadinya rata-rata 60 ribu hingga 70 ribu per hari, kini menjadi 200 ribu per hari.

"Kami masih akan terus meningkatkan testing ini, arahan Bapak Presiden juga Pak Menko," kata Budi. "Terus ditingkatkan, kalau perlu sampai 300-400 ribu secara bertahap. Supaya apa? Sehingga kita benar-benar tahu kondisinya seperti apa."


Dengan adanya peningkatan kapasitas testing dalam sebulan terakhir, Budi kembali menegaskan bahwa puncak kasus yang terjadi hanya mencapai 57 ribu. Di bawah angka skenario terburuk yang telah disiapkan.

"Tapi balik lagi Bapak, Ibu. Kita harus tetap waspada, berhati-hati, jangan lengah. Itu pesan dari Bapak Presiden," papar Budi.

Di sisi lain, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sedianya akan berakhir pada Senin hari ini. Namun pemerintah masih belum mengumumkan apakah PPKM Level 4 akan dilonggarkan atau pun diperpanjang.

Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, status PPKM Level 4 akan diumumkan pada hari ini. "Rencananya demikian. Pagi ini masih akan ada pembahasannya di rapat kabinet," jelas Jodi.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 lalu. Kemudian, pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 pada 21 Juli 2021. Adapun PPKM Level 4 ini berlaku hingga 2 Agustus 2021 ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait