Kemenkes Izinkan Warga Tanpa NIK Ikut Vaksinasi COVID-19, Begini Caranya
Twitter/KemenkesRI
Nasional

Sebelumnya mereka yang tidak memiliki NIK kesulitan mengakses vaksinasi COVID-19. Namun kini Kemenkes sudah mengizinkan, juga Dinas Dukcapil yang sebelumnya telah memberi kemudahan.

WowKeren - Selain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan peningkatan kapasitas testing-tracing, kunci utama pengendalian wabah COVID-19 adalah vaksinasi. Karena itulah, Kementerian Kesehatan kini semakin mempermudah proses vaksinasi dengan mengizinkan warga tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ikut serta.

Kemenkes mengimplementasikan izin ini lewat Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021. "Untuk meningkatkan dukungan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (3/8).

Lebih jauh dijelaskan, pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok khusus ini dilakukan lewat koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota, perangkat daerah terkait, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Bahkan pelayanan vaksinasi dan pencatatan kependudukan bisa dilakukan bersama di satu tempat sehingga dua masalah teratasi sekaligus.

Sedangkan untuk kebutuhan vaksinasi kelompok ini, dijelaskan Widyawati, akan memakai ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Bila persediaan tidak mencukupi, Dinkes setempat bisa mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik ke Kemenkes.


Masalah kebutuhan NIK untuk vaksinasi COVID-19 ini memang menjadi sorotan sejumlah pihak. Dan sebelum Kemenkes memberi izin, Dinas Dukcapil sendiri sudah memberi solusi seperti dijabarkan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, berikut ini.

Untuk masyarakat yang tidak memiliki NIK karena ketidakpastian domisili, misalnya mereka yang tinggal di rumah singgah atau panti asuhan, bisa mendatangi Dinas Dukcapil langsung. "Saya mengimbau masyarakat untuk datang ke Dinas Dukcapil guna memproses mendapat vaksinasi. Nanti bisa divaksin, lalu dicatat dan diproses dibuatkan KK," terang Zudan kepada Katadata, Minggu (1/8).

Apabila warga yang bersangkutan belum ada di basis data, maka Dinas Dukcapil akan membuatkan NIK serta Kartu Keluarga mandiri, atau bisa dibuatkan Kartu Keluarga di tempat warga tersebut menumpang tinggal. Sedangkan prosedur sedikit berbeda untuk mereka yang tinggal di panti asuhan.

Warga yang tinggal di panti asuhan bisa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala panti asuhan tersebut. "Kemudian, Dinas Dukcapil bisa menerbitkan Kartu Keluarga," sambung Zudan, dikutip pada Rabu (4/8).

Dengan demikian, saat ini akses terhadap vaksinasi COVID-19 bisa semakin mudah dicapai. Karena itulah, jangan sampai terlewat untuk mengikuti vaksinasi demi keamanan lebih di tengah pandemi COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait