Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ratusan Ribu Pelamar Dinyatakan Lulus
Instagram
Nasional

Kemenkumham telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar CPNS 2021. Sekitar 50 persen dari total pelamar, dinyatakan lulus administrasi dan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

WowKeren - Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pada Senin (2/8) dan Selasa (3/8). Masing-masing instansi telah mengumumkan nama-nama pelamar yang lulus.

Salah satu instansi yang mengumumkannya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari total pelamar, hanya 316.554 yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus administrasi CPNS 2021. Sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak upload dokumen.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno mengatakan bahwa dari jumlah total pelamar yang lulus administrasi itu, 35.878 orang di antaranya merupakan pelamar kualifikasi non SLTA. Sementara 280.676 orang merupakan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA/SMA.

"Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non SLTA sebanyak 11.304 orang," tutur Sutrisno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8). "Dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang."


Sutrisno mengungkapkan alasan dibalik sejumlah pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya. Setelah dinyatakan lulus administrasi, maka pelamar bisa mencetak kartu ujian.

Lebih lanjut, Sutrisno mengatakan bahwa jika dari dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, pelamar bisa mengajukan sanggahan mulai Rabu (4/8) hari ini, hingga 6 Agustus mendatang. Akan tetapi, setiap pelamar diberikan waktu dalam memperbaiki dan memprotes hasil seleksi adminstrasi pada masa sanggah.

Seperti yang diketahui, Kemenkumham merupakan instansi yang memiliki banyak pelamar. Total secara keseluruhan pelamar ada sebanyak 627.113 orang. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengingatkan kepada pelamar untuk membaca secara detail dan seksama terkait persyaratan dan ketentuan yang diperlukan.

Sebagai informasi, sanggahan dimaksudkan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun dari verifikator instansi. BKN pun mengatakan tidak semua hal bisa disanggah oleh pelamar.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait