Kemenaker Beber Perkembangan BSU, Masih Lakukan Penyesuaian Administrasi Keuangan
Flickr/adamcohn
Nasional

Sebelumnya, pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan subsidi dari pemerintah melalui Kemenaker. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk bantuan kepada pekerja yang terdampak pandemi.

WowKeren - Pemerintah diketahui akan memulai pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. BSU ini diberikan kepada pekerja sebagai bentuk bantuan dari pemerintah akibat terkena dampak pandemi COVID-19.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan perkembangan soal pencairan BSU. Kemenaker mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyesuaian data calon penerima BSU.

Selain itu, pihak Kemenaker juga masih menyelesaikan proses administrasi keuangan dengan Kemenkeu. Di sisi lain, Kemenaker juga sedang melakukan pengecekan data kelengkapan. "Betul, saat ini Kemenaker sedang menyelesaikan proses administrasi keuangan dengan Kemenkeu," tutur Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker kepada Tribunnews.com, Rabu (4/8).

Anwar menuturkan bahwa ada tiga perbedaan skema BSU di tahun 2021. Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Pada penyaluran BSU kali ini, Anwar mengatakan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan pekerja bekerja di wilayah yang UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.


Misalnya, UMP di DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185, dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Lebih lanjut, Anwar menuturkan bahwa berdasarkan aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah yang bekerja di daerah PPKM Level 3 dan 4. Hal ini sesuai dengan ketetapan pemerintah dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.

Kemudian, Menurut Anwar, BSU kali ini, diutamakan untuk pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk penyaluran BSU tahun lalu, batasan gajinya adalah Rp5 juta, dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada BSU 2021, sebesar Rp500 ribu per bulan. Sementara untuk dua bulan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Sedangkan besaran BSU tahun lalu adalah Rp600 ribu dan disalurkan langsung empat bulan.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU seluruhnya disalurkan melalui Bank Himbara. Adapun empat bank dalam Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait