Sanksi Pelanggar PPKM: Denda Rp 5 Juta Untuk Tukang Bubur, Hukuman Bersihkan Fasum Untuk Wabup
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Sanksi bagi para pelanggar PPKM dan protokol kesehatan tersebut juga berbeda-beda. Mulai dari denda dengan nominal tertentu hingga sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diterapkan oleh pemerintah demi menekan angka penularan COVID-19. Meski demikian, masih ada sejumlah pihak yang melanggar aturan PPKM dan harus menjalani sidang tidak pidana miring (tipiring) di daerah masing-masing.

Sanksi bagi para pelanggar PPKM dan protokol kesehatan tersebut juga berbeda-beda. Mulai dari denda dengan nominal tertentu hingga sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

Salah satu sanksi PPKM yang banyak diperbincangkan adalah vonis terhadap tukang bubur ayam di Tasikmalaya. Pedagang bernama Endang Uloh tersebut dinyatakan bersalah karena membiarkan pelanggan makan di tempat saat masa PPKM Darurat dan harus membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider kurungan lima hari penjara.

Hal berbeda dialami oleh Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang viral berjoget tanpa mengenakan masker dan jaga jarak di sebuah hajatan. Ardito divonis hukum sanksi administratif membersihkan fasilitas umum selama 90 menit dan dibebankan biaya perkara Rp 2 ribu karena melanggar protokol kesehatan.


Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab dinyatakan melanggar aturan PPKM Level 4 karena menggelar pesta pernikahan anaknya pada 28 Juli 2021 lalu. Pesta yang digelar di kawasan Pondok Pesantren Darul Ulum di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur tersebut dihadiri sekitar 70 hingga 80 orang.

Akibatnya, Gus Aab harus membayar denda Rp 10 juga dengan subsider kurungan selama 15 hari dan biaya perkara Rp 5 ribu.

Selain itu, seorang bintang TikTok bernama Eka Putri Istandi alias Juyy Putri juga dinyatakan melanggar PPKM Level 4 karena menggelar acara pesta ulang tahun hingga memicu kerumunan. Video pesta di salah satu hotel di bekas tersebut bahkan sempat viral di media sosial.

Ia pun divonis membayar denda Rp 12 juta atau kurungan penjara 20 hari. Sedangkan pihak hotel didenda Rp 17 juta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru