Dinar Candy kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pornografi dan UU ITE buntut aksi berbikini di pinggir jalan, polisi ungkap hukuman ancamannya.
- Septi Fatmawati
- Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:08 WIB
WowKeren - Kabar terbaru datang dari DJ Dinar Candy. Setelah diciduk pihak berwajib, kini status Dinar Candy dikabarkan resmi berubah menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pornogradi dan UU ITE. Dinar Candy resmi jadi tersangka buntut dari aksi berbikini di pinggir jalan lantaran protes dengan aturan PPKM.
Kabar Dinar Candy ditetapkan jadi tersangka dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah saat jumpa pers. Tak hanya itu, kasus yang menyandung Dinar Candy ini juga disebut sudah memasuki tahap penyidikan.
“Jadi sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan di awal, saya menyampaikan malam hari ini update pemeriksaan DC,” tutur Azis.
Dari penyelidikan dan bukti yang ada ini lah Dinar Candy kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pornografi dan Undang Undang ITE. “Setelah melalui penyelidikan dan bukti, kita tingkatkan status penyidikan dengan alat bukti menetapkan DC sebagai tersangka, dugaan pornografi,” ungkap pihak berwajib.
Dijelaskan pula oleh Azis terkait pasal yang menjerat Dinar Candy. DJ seksi tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara. “Pasal 36 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tandas Azis.
Sekadar informasi, awalnya Dinar Candy sesumbar akan turun ke jalan memakai bikini sebagai bentuk protesnya terkait aturan PPKM yang diperpanjang. Buktikan ucapannya, Dinar Candy kemudian membagikan video saat benar-benar turun ke jalan memakai bikini.
Dalam video yang diunggahnya, Dinar Candy mengenakan bikini berwarna merah muda. Ia juga melengkapi penampilannya dengan memakai kacamata hitam dan membawa sebuah papan bertuliskan tujuannya turun ke jalan.
“Saya stres karena PPKM di perpanjang,” isi tulisan di papan yang dibawa oleh Dinar. “Jangan tiru adegan ini. Aku setres lagi cari pelampiasan !!” sedang tulisnya melalui kolom caption.
Dinar Candy kemudian diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Agustus 2021. Polisi mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti pada penjemputan tersebut.
(wk/sept)