Sebagai informasi, kasus COVID-19 terhadap ibu hamil mengalami peningkatan. Maka dari itu, Kemenkes akhirnya memberikan izin pelaksanaan vaksinasi terhadap ibu hamil dengan sejumlah persyaratan.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:36 WIB
WowKeren - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan izin kepada ibu hamil untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19. Meski demikian, ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti vaksinasi.
Tak hanya ibu hamil, yang tengah menyusui pun bisa mengikuti vaksinasi COVID-19. Namun, tetap harus memperhatikan persyaratan dan ketentuannya. Salah satu syaratnya yakni usia kehamilan yang bisa mengikuti vaksinasi adalah mulai 13 minggu atau trimester kedua, paling lambat usia 33 minggu.
Terkait dengan usia kehamilan yang boleh melakukan vaksinasi COVID-19, Rizki Azenda selaku Dokter Spesialis Kandungan menuturkan bahwa untuk usia kandungan yang baru memasuki trimester pertama, lebih baik tidak divaksin terlebih dahulu. "Jika memang ada ibu yang pertama kali dapat vaksin dan tidak tahu statusnya hamil atau tidak, sehingga pada saat mau vaksin kedua dia sadar, maka disarankan untuk vaksin lagi hingga usia kandungan berusia 13 minggu," terang Rizki kepada Newsline Metro TV, Jumat (6/8).
Rizki menerangkan bahwa sebelum usia kandungan menginjak 13 minggu, risiko yang ditimbulkan bakal besar. Periode embriogenesis ini sangat penting, sehingga tidak bisa memberikan vaksin COVID-19 lantaran periode kritis.
Lebih lanjut, Rizki menegaskan kepada ibu hamil yang terlanjur melakukan vaksinasi COVID-19, dikarenakan tidak mengetahui kalau hamil, tidak perlu khawatir. Maka dari itu, nantinya pihak dokter akan memberikan pemantauan khusus.
"Dampak vaksin pertama, dari studi observasional yang dilakukan tidak ada pengaruh," tandas Rizki. "Namun, tetap akan dikontrol dengan USG, screening, dan lain-lain."
Sementara itu, terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terhadap ibu hamil, telah dimulai sejak 2 Agustus lalu. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, dan Sinovac. Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam surat edaran.
Adapun alasan dilakukannya vaksinasi terhadap ibu hamil ini dikarenakan terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang menular ke mereka. Maka dari itu, Kemenkes memutuskan untuk memberi izin pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil.
(wk/tiar)