BPK Ungkap Pemprov DKI Bayar Gaji PNS yang Sudah Pensiun dan Meninggal Rp 862,7 Juta, Ini Rinciannya
Nasional

Adapun temuan ini disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.

WowKeren - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih membayarkan gaji dan tunjangan kinerja daerah untuk para PNS yang telah meninggal dunia atau pensiun pada tahun 2020. Jumlah gaji dan tunjangan tersebut bahkan mencapai Rp 862,7 juta.

Adapun temuan ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020. "Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," demikian kutipan laporan BPK tersebut.


Berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Pemprov DKI tahun 2020:

  1. Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp 6,334 juta
  2. 12 pegawai yang telah mengajukan pensiun atas permintaan sendiri (APS) dan masih menerima gaji dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruh gaji tersebut mencapai Rp 154,9 juta.
  3. 57 pegawai yang telah wafat masih menerima gaji/TKD/TPP dari tujuh OPD. Seluruhnya mencapai nilai Rp 352,9 juta. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui sudah ada pengembalian Rp 17,09 juta dari kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut.
  4. 31 pegawai yang yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP dari delapan OPD. Keseluruh TKD/TPP mencapai nilai Rp 344,6 juta. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui sudah ada pengembalian Rp 54,8 juta.
  5. Dua pegawai yang dikenai hukuman disiplin teguran tertulis masih menerima TKD/TPP penuh pada bulan keduanya. Padahal Pegawai terkena hukuman disiplin pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Dengan demikian, ada kelebihan pembayarak TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," lanjut laporan BPK tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru