Kejagung Akhirnya Resmi Pecat Pinangki Secara Tidak Hormat Usai 'Diserang' Publik
Nasional

Setelah terus menerima kritikan terutama dari MAKI, Kejaksaan Agung akhirnya resmi memecat Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai PNS per Jumat (6/8) kemarin.

WowKeren - "Drama" keberjalanan proses hukum atas Pinangki Sirna Malasari terus menjadi sorotan. Pasalnya baru-baru ini terungkap kalau Pinangki bahkan masih digaji meski sudah dieksekusi ke penjara karena masih berstatus jaksa nonaktif.

Dan per Jumat (6/8) kemarin Kejaksaan Agung akhirnya resmi memberhentikan Pinangki secara tidak terhormat dari jabatannya. Pemecatan ini berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021, sehingga Pinangki kini sudah tak lagi menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi persnya, Jumat (6/8). Alasan pemberhentiannya pun karena Pinangki sudah terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya, serta putusan terkait vonisnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.


"Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Leonard, dikutip pada Sabtu (7/8). "Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan."

Sebelumnya perkara Pinangki yang belum dipecat ini sempat diprotes secara terbuka oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). "Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di program "Mata Najwa".

Menurut perundang-undangan, Pinangki masih menerima sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhirnya karena berstatus diberhentikan sementara alias jaksa nonaktif. "Masih dapat gaji dari negara memang betul. Makanya) itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor," tegas Boyamin.

Selain perkara gaji Pinangki, Boyamin dan MAKI sebelumnya menyoroti soal eksekusi Pinangki yang terkesan berlarut-larut. Sebab Pinangki baru dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang pada Senin (2/8). Sebelumnya MAKI mempertanyakan mengapa eksekusi Pinangki begitu lama mengingat putusan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sejak beberapa waktu lalu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait