BPK menyoroti pemborosan penggajian karyawan yang sudah pensiun dan wafat di DKI Jakarta sampai Rp862 juta, pengadaan rapid test sampai Rp1,1 miliar, dan pembelian masker N95 sampai Rp5,8 miliar.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 07 Agustus 2021 - 09:45 WIB
WowKeren - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan sejumlah pemborosan anggaran tahun 2020. Yang menjadi sorotan adalah pemborosan terkait pembelian alat-alat kesehatan sampai Rp5,8 miliar, serta penggajian karyawan yang mencapai lebih Rp800 juta.
Lebih spesifik diterangkan, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta kelebihan membayar sampai Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test. Sedangkan untuk pengadaan masker N95 rupanya mengalami kelebihan bayar sampai Rp5,8 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun memberi klarifikasi soal temuan pemborosan oleh BPK tersebut. Ariza memastikan lelang pengadaan alat-alat kesehatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan masker dan alat rapid test, tentu tugas BPK melakukan pemeriksaan rutin dan kami Pemprov DKI melakukan proses lelang sesuai dengan ketentuan," tegas Ariza di Jakarta, Jumat (6/8), memastikan bahwa semua sudah berjalan sesuai ketentuan mulai dari awal sampai akhir. Bantahan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," ujar Widyastuti.
Administrasi pun ikut dituding menjadi penyebab munculnya persepsi kelebihan membayar gaji oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagai informasi, BPK menemukan Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja kepada pegawai yang sudah wafat hingga pensiun sampai totalnya Rp862,7 juta.
Ariza menyebut masalah ini timbul karena kesalahan pendataan. "Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," kata Ariza, dikutip pada Jumat (7/8).
"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp860 juta," imbuh wakil Anies Baswedan tersebut. "Sebesar Rp200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)."
Ariza pun memastikan bahwa masalah penggajian yang berlebihan ini akan segera diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Targetnya kami kejar secepatnya untuk menyelesaikan ini, jadi semua akan dipertanggungjawabkan," pungkas Ariza.
(wk/elva)