Gibran Tak Pandang Bulu, Resepsi Pernikahan Anggota DPR di Solo Dibubarkan
Twitter/PEMKOT_SOLO
Nasional

Di masa PPKM Level 4, resepsi pernikahan dilarang dan hanya boleh menggelar akad nikah di KUA, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), atau tempat ibadah.

WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membubarkan acara resepsi pernikahan di salah satu hotel pada Sabtu (7/8) lalu. Acara resepsi pernikahan salah satu anggota DPR RI tersebut dibubarkan karena digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Di masa PPKM Level 4, resepsi pernikahan memang dilarang dilaksanakan dan hanya boleh menggelar akad nikah di KUA, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), atau tempat ibadah. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun meminta semua pihak untuk menahan diri di masa PPKM dan mengikuti aturan yang telah ditentukan.

"Aturan ya aturan, tidak pandang bulu," tegas putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Solo disebut sudah melakukan upaya persuasif sebelum acara dimulai. Alhasil, acara pernikahan bisa dialihkan dari hotel ke KUA Laweyan sesuai saran Satgas.


Sayangnya, resepsi kembali digelar di hotel pada malam harinya setelah akad nikah tanpa sepengetahuan Satgas Kota Solo. Resepsi tersebut sempat berlangsung selama sekitar sehingga setengah jam, hingga akhirnya dibubarkan oleh Satpol PP.

Teguh Prakosa selaku Wakil Wali Kota Solo menegaskan bahwa larangan resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 berlaku untuk siapapun tanpa memandang jabatan atau fasilitas. Sehingga pejabat sekalipun tidak diperkenankan untuk melanggar aturan tersebut.

"Sudah disampaikan bila sebagai pejabat harus menjadi contoh," kata Teguh, Senin (9/8). "Jangan hanya ke Solo untuk jagong dan itu sebetulnya bukan memberi contoh."

Selain itu, Teguh juga menyampaikan kepada Satpol PP bahwa pembubaran acara tersebut merupakan Instruksi Wali Kota. Menurutnya, pernikahan di hotel secara terbatas baru dapat digelar apabila diputuskan terdapat kelonggaran.

"Maka siapapun tidak boleh menyelenggarakan, apalagi resepsi. Seminggu terakhir pernikahan boleh di tempat ibadah yang tadinya hanya di KUA, kalau nanti ada kelonggaran lagi baru bisa bicara di hotel meski ada batasannya," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait