PPKM Level 4 Diperpanjang, BOR Rumah Sakit COVID-19 Terus Tunjukkan Penurunan Hingga 50 Persen
Nasional

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus. PPKM Level 4 ini dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran COVID-19.

WowKeren - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus. Berbeda dengan peraturan di Jawa-Bali, perpanjangan di luar wilayah itu hingga 23 Agustus mendatang.

Selama penerapan PPKM Level 4, angka keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) terus mengalami penurunan hingga 50 persen. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per Senin (9/8), BOR di rumah sakit rujukan, lapangan, serta darurat COVID-19 terus mengalami penurunan menjadi 50 persen dari hari sebelumnya yakni 52 persen.

Meski telah mengalami penurunan, Kemenkes juga mencatat rumah sakit di sejumlah wilayah dengan BOR tertinggi yang terjadi di luar wilayah Jawa. Adapun wilayah itu yakni Kalimantan Selatan masih tertinggi dengan capaian 77 persen, Bali 76 persen, Kalimantan Timur 73 persen, Sulawesi Tengah 72 persen, dan Riau 70 persen.


Sedangkan untuk BOR tertinggi di Jawa terjadi di Yogyakarta dengan capaian 67 persen. Meski demikian, angka ini mengalami penurunan dari sebelumnya yakni 70 persen.

Jumlah RS di seluruh Indonesia, diketahui ada sekitar 3.029 dengan total tempat tidur sebanyak 407.275 buah. Selanjutnya, untuk total jumlah tempat tidur perawatan intensif COVID-19 dan non COVID-19, ada sebanyak 27.285 buah.

Saat ini, total keterisiannya diketahui mencapai 65.868 tempat tidur. Dengan rincian terpakai untuk isolasi sebanyak 58.569, perawatan intensif 7.299 tempat tidur.

Berikut rincian BOR di 34 Provinsi per 9 Agustus 2021:

  1. Kalimantan Selatan 77 persen
  2. Bali 76 persen
  3. Kalimantan Timur 73 persen
  4. Sulawesi Tengah 72 persen
  5. Riau 70 persen
  6. Kepulauan Bangka Belitung 69 persen
  7. Sumatera Barat 67 persen
  8. Gorontalo 67 persen
  9. DI Yogyakarta 67 persen
  10. Sumatera Utara 66 persen
  11. Lampung 64 persen
  12. Sulawesi Utara 63 persen
  13. Sumatera Selatan 62 persen
  14. Jawa Timur 59 persen
  15. Sulawesi Selatan 57 persen
  16. Nusa Tenggara Timur (NTT) 56 persen
  17. Jambi 55 persen
  18. Papua 52 persen
  19. Aceh 52 persen
  20. Kalimantan Tengah 50 persen
  21. Bengkulu 49 persen
  22. Sulawesi Tenggara 47 persen
  23. Kalimantan Utara 47 persen
  24. Jawa Tengah 44 persen
  25. Kalimantan Barat 41 persen
  26. Kepulauan Riau 40 persen
  27. Jawa Barat 40 persen
  28. Banten 40 persen
  29. Sulawesi Barat 39 persen
  30. DKI Jakarta 35 persen
  31. Papua Barat 33 persen
  32. Nusa Tenggara Barat (NTB) 33 persen
  33. Maluku Utara 32 persen
  34. Maluku 22 persen
(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru