Dalam siaran persnya, pemerintah mengajak masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan pada Selasa (17/8) pukul 10.17 sampai 10.20 WIB. Apa maksud dari aksi tersebut?
- Elvariza Opita
- Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:29 WIB
WowKeren - Indonesia merayakan hari kemerdekaannya setiap tanggal 17 Agustus. Dan untuk tahun ini, Indonesia akan mencapai usia 76 tahun dan akan dirayakan pada hari Selasa pekan depan.
Kementerian Sekretariat Negara pun sudah menyampaikan pedoman perayaan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Indonesia yang harus diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus 2021.
"Selain itu juga memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu," sambung Mensesneg Pratikno dalam siaran persnya, dikutip pada Selasa (10/8). "Secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021."
Bukan cuma itu, menyemarakkan Bulan Kemerdekaan ini bisa diselenggarakan lewat berbagai program dan kampanye, baik secara daring maupun luring. Sedangkan pada tanggal 17 Agustus 2021-nya, pemerintah rupanya mengajak masyarakat untuk melaksanakan "aksi hening" selama 3 menit. Apa maksudnya?
"Sementara pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan," ajak pemerintah dalam siaran persnya. "Berdiri tegap saat lagu lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi."
"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," sambung Pratikno. Dan untuk mendukung program ini, jajaran TNI, Polri, serta kantor instansi pemerintah dan swasta diminta membunyikan sirine atau penanda lain sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Meski demikian, Kemensetneg tetap menegaskan bahwa semua aktivitas harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. "Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Pratikno.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan menyemarakkan HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia melalui program Rumah Digital Indonesia. Program ini akan menyajikan pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya dalam ruang digital.
(wk/elva)