Kemenag Kini Terbitkan Kartu Nikah Digital dan Dikirim via WhatsApp, Begini Cara Aksesnya
kemenag.go.id
Nasional

Kementerian Agama sudah memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, semua kartu nikah akan diterbitkan secara digital seperti penjelasan berikut.

WowKeren - Kementerian Agama mulai berbenah menuju era digital. Kini Kemenag sudah berhenti menerbitkan kartu nikah dalam bentuk fisik dan menggantinya dalam bentuk digital.

Bahkan ternyata kartu nikah digital ini sudah diterbitkan mulai akhir Mei 2021 kemarin, namun sampai Juli kemarin Kemenag masih melayani penerbitan kartu nikah secara fisik. Sedangkan sekarang Kemenag hanya menerbitkan kartu nikah secara digital.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," terang Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, Jumat (6/8).

Disebutkan Jajang, penerbitan kartu nikah digital ini sudah diatur lewat Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021. "Dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," imbuh Jajang, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (10/8).


Bahkan kartu nikah digital ini bisa dikirimkan ke email dan nomor WhatsApp yag didaftarkan mempelai dalam bentuk tautan alias link. Namun sementara ini baru bisa dikirim ke email.

Lantas bagaimana mengakses layanan ini? Yang pertama adalah calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan pengantin harus mengisi data dengan lengkap, termasuk email dan nomor telepon yang masih aktif untuk keperluan pengiriman kartu nikah digital.

Setelah melaksanakan akad nikah, kartu nikah akan dikirimkan. Dan layanan kartu nikah digital ini bukan cuma ditujukan untuk calon pengantin yang baru hendak menikah, tetapi juga bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Persyaratan administrasinya pun tidak berat. Yakni datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah, memasukkan data pernikahan ke situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), lalu kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file ke email.

"Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah," ujar Jajang. "Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait