Kemenkes Sudah Bayar Tunggakan Insentif Nakes 2020 Rp 1,469 triliun
AFP
Nasional

Sebelum tunggakan dibayarkan kepada nakes, anggarannya harus diverifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu untuk mendapat penilaian dan persetujuan.

WowKeren - Tunggakan insentif tenaga kesehatan pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp 1,48 triliun. Meski demikian, Kementerian Kesehatan telah membayar tunggakan tersebut sebesar Rp 1,469 triliun atau 99,3 persen dari jumlah total.

"Alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Itjen Kemenkes maupun BPKP dengan nilai sebesar Rp 1,469 triliun dan ini sudah dibayarkan dengan realisasi sebesar 99,3 persen," ungkap Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Kirana Pritasari, Jumat (20/8).

Menurut Kirana, tunggakan tersebut umumnya disebabkan oleh keterlambatan pengajuan dari fasilitas kesehatan. Sebelum tunggakan dibayarkan kepada nakes, anggarannya harus diverifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu sehingga bisa mendapat penilaian dan persetujuan untuk dibayarkan.

"Seluruh tunggakan 2020 dapat dibayarkan dengan dilampiri hasil verifikasi oleh BPKP," paparnya.

Selain itu, tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes juga turut mengawal proses verifikasi tunggakan insentif nakes tersebut. Selama proses verifikasi tersebut, dilakukan delapan kali review dengan total anggaran yang telah disetujui untuk dicairkan sebesar Rp 1,469 triliun.


"(Sisa) tunggakan 2020 sebesar Rp 9,953 miliar akan di-review Itjen Kemenkes dan BPKP untuk membayarkan insentif nakes yang terlambat dilengkapi dokumennya," ungkapnya.

Sementara itu, pembayaran insentif nakes periode 2021 disebut Kirana telah berjalan tepat waktu. Insentif nakes tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4,755 triliun telah disalurkan hingga 19 Agustus 2021.

"Sejak Januari hingga Juli ini sudah dibayarkan Rp 4,755 triliun dari pagu yang ada, dengan jumlah faskes 21.000 lebih dan jumlah nakes 679.215," jelasnya.

Adapun pagu anggaran insentif nakes tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 7,518 triliun. Sedangkan santunan kematian nakes ditetapkan sebesar Rp 80 miliar dan telah tersalurkan sebanyak Rp 78,6 miliar bagi 262 nakes yang meninggal dunia.

Kirana lantas mengingatkan bahwa pelaporan dari setiap faskes dibatas maksimal tanggal 15 setiap bulan. Faskes akan mendapat peringatan dari Kemenkes apabila belum melapor hingga batas waktu tersebut.

"Kami berharap batas waktu ini dipatuhi," pungkas Kirana.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru