Polda Metro Jaya Tak Lagi Cek STRP Saat Penerapan Aturan Ganjil-Genap
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Sebagai informasi, aturan ganjil-genap di wilayah DKI sendiri diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Aturan ini berlaku di delapan ruas jalan setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

WowKeren - Aturan ganjil-genap kembali diterapkan di DKI Jakarta di masa perpanjangan PPKM Level 2-4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo lantas mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mengecek surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama penerapan kebijakan ganjil-genap tersebut.

"Pada saat ganjil-genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada pelat nomor. Dan ini tanpa terkecuali ya," ujar Sambodo kepada awak media pada Sabtu (21/8).

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan bahwa kendaraan yang bebas melintas selama penerapan aturan ganjil-genap hanyalah mobil dinas dan kendaraan pelat kuning.

"Artinya, sebagaimana telah disampaikan bahwa yang boleh lewat hanya pelat kuning dan kendaraan dinas dengan menggunakan pelat dinas," papar Sambodo. "Kendaraan dinas tidak menggunakan pelat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi."

Sementara itu, Sambodo sendiri mengakui bahwa mobilitas kendaraan meningkat selama kebijakan ganjil-genap diterapkan di masa PPKM. Meski demikian, kebijakan ganjil-genap tersebut diterapkan karena sudah ada pelonggaran pembatasan mengingat angka kasus COVID-19 Ibu Kota mulai menurun.


"Kalau untuk tingkat mobilitas sedang kita hitung, tentu akan ada peningkatan dari sisi mobilitas dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap kan ada peningkatan," katanya.

Sebagai informasi, aturan ganjil-genap di wilayah DKI sendiri diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 332 Tahun 2021. Aturan berlaku di delapan ruas jalan setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sempat menyatakan dukungan bagi rencana Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang pelanggar aturan ganjil-genap. Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam bermobilitas selama pandemi COVID-19.

"Saya kira itu (penerapan tilang di ganjil-genap) satu usulan yang baik, kami mendukung upaya Polda Metro dalam rangka mendisiplinkan masyarakat yang tidak disiplin dengan aturan dan ketentuan yang ada," tutur Riza pada Jumat (20/8) kemarin.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait