Pihak yang melaporkan Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) adalah tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 21 Agustus 2021 - 17:15 WIB
WowKeren - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas karena diduga melakukan pelanggaran etik. Pihak yang melaporkan Marwata ke Dewas adalah tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai non-aktif KPK.
"Perwakilan 57 pegawai non-aktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewan Pengawas," tutur Hotman Tambunan selaku perwakilan 57 pegawai KPK dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (21/8). "Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua KPK AM (Alexander Marwata)."
Marwata diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lantaran melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik bagi 51 pegawai KPK non-aktif yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Konferensi pers tersebut digelar pada 25 Mei 2021.
"... sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan..." demikian pernyataan Marwata yang diduga melanggar kode etik.
Menurut Hotman, istilah "warna merah dan tak bisa dibina" yang disematkan kepada 51 pegawai KPK non-aktif tersebut bersifat merugikan. "Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ujar Hotman.
Hotman mengungkapkan 51 pegawai yang dimaksud dapat teridentifikasi dengan mudah. Karena ada 75 pegawai yang dianggap tak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ada 24 pegawai di antaranya yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan.
Oleh sebab itu, Hotman menduga perbuatan Marwata telah melanggara kode etik dan pedoman perilaku insan KPK. Yakni nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d, Pasal 6 Ayat (1) Huruf a, Pasal 8 Ayat (2), dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik Mrawata telah dilaporkan pada 18 Agustus 2021 lalu. Selain itu, perwakilan pegawai juga mengirimkan surat "Permohonan Pengawasan Pelaksanaan Tindakan Korektif Ombudsman dan Rekomendasi Komnas HAM" pada 19 Agustus 2021 lalu.
"Dalam hubungan dengan pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM, itu mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu," pungkas Hotman. "Dan untuk menghindari kerugian dan tindak sewenang-wenang lebih lanjut pada pegawai KPK."
(wk/Bert)