Pernah Buron 11 Tahun, Hukuman Bui Djoko Tjandra Tetap Dipotong 2 Bulan Imbas HUT RI
Nasional

Sejumlah narapidana mendapatkan remisi akibat HUT ke-76 RI. Termasuk di antaranya adalah Djoko Tjandra yang diketahui pernah menjadi buron 11 tahun lamanya.

WowKeren - Nama Djoko Tjandra kembali mencuat di tengah rencana pemberian remisi HUT ke-76 RI. Pasalnya Djoko Tjandra ternyata ikut mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan meski pernah memiliki rekam jejak buron selama sebelas tahun.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menilai pemberian remisi sudah sesuai ketentuan. "Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021)," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dikutip pada Sabtu (21/8).

Keputusan Ditjen PAS ini pun langsung dibanjiri kritik. Salah satunya dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menilai Ditjen PAS tak mempertimbangkan upaya Djoko Tjandra untuk kabur menghindari hukuman.

"Bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," tutur Kurnia. "Pertanyaan lanjutan: apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham?"


Sebab salah satu persyaratan menerima remisi masa pidana penjara adalah apabila yang bersangkutan berkelakuan baik. Sedangkan di sisi lain diketahui pula Djoko Tjandra baru bisa dieksekusi atas putusan pengadilan tahun 2009 karena kabur selama sebelas tahun.

Bahkan bukan cuma mencoba kabur, Djoko Tjandra juga kembali berbuat pidana yakni memalsukan dokumen perjalanan supaya bisa keluar-masuk Indonesia serta melakukan suap supaya terbebas dari hukuman kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya pertama kali.

Kasus ini sendiri turut melibatkan beberapa nama pejabat institusi hukum Indonesia. Seperti dua jenderal polisi dan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dengan semua fakta kasus ini, menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, tak membuat Djoko Tjandra berhak menerima remisi. "Dalam konteks kasus Djoko Tjandra maka sesungguhnya tidak ada alasan untuk memberikan remisi, karena tidak memenuhi syarat berkelakuan baik," tegas Ficar, Sabtu (21/8).

"Kelakuannya bersama Jaksa Pinangki juga rangkaian pidana suap yang mengorbankan beberapa Jenderal di kepolisian. Jadi Ditjen PAS itu mencari cari alasan dan tidak peka terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat," imbuhnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait