Tidak Semua Ibu Hamil Boleh Terima Vaksinasi COVID-19, Berikut 4 Syarat yang Wajib Dipenuhi
Piqsels
Nasional

Meski vaksin COVID-19 sudah dipastikan aman dan efektif untuk ibu hamil, ternyata tidak semua bisa menerimanya. Ada 4 syarat yang wajib dipenuhi ibu hamil calon penerima vaksin.

WowKeren - Ibu hamil menjadi sasaran berikutnya dalam program vaksinasi COVID-19 nasional. Apalagi karena ibu hamil tergolong kelompok rentan sehingga harus dilindungi dari risiko terpapar infeksi virus Corona.

Hal itulah yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate belum lama ini. "Pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus COVID-19," kata Johnny, dikutip dari laman resmi covid19.go.id, Senin (23/8).

"Ibu hamil termasuk kelompok rentan, dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga," imbuh Johnny. "Apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan."

Salah satu upayanya dengan menggenjot vaksinasi untuk ibu hamil, sebagaimana dicantumkan di surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2007/2021. Namun ternyata tidak semua ibu hamil bisa menerima vaksinasi COVID-19 ini.


Johnny menegaskan bahwa vaksin yang disediakan sudah terbukti aman dan efektif. "Jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat. Apalagi ketersediaan vaksin yang dapat digunakan ibu hamil di Indonesia sudah terjaga," tutur Johnny.

Lantas syarat apakah yang harus dipenuhi ibu hamil calon penerima vaksin COVID-19? Yang pertama adalah perihal usia kandungan, yakni tidak kurang dari 13 minggu.

"Idealnya adalah antara 13 minggu - 33 minggu," demikian kutipan syarat yang dituliskan di covid19.go.id. "Tekanan darah normal. Tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia."

Lalu selanjutnya, ibu hamil juga tidak boleh sedang menerima perawatan. "Tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol," demikian kutipan syarat terakhir untuk ibu hamil calon penerima vaksin COVID-19.

Dokter Spesialis Kebidanan dr. Boy Abidin menegaskan, bila ibu hamil sudah memenuhi keempat persyaratan tersebut, maka dapat menerima semua vaksin COVID-19 di Indonesia. "Pada awalnya vaksin Sinovac yang lebih dulu di-approve oleh WHO. Tapi sekarang semua sudah melewati observasi dan aman, tapi tentu saja, vaksinasi harus dilakukan dengan pemantauan petugas kesehatan," ujarnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait