Anak Sulung Ahok Nicholas Sean Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
Instagram/nachoseann
Nasional

Nicholas dilaporkan ke polisi oleh wanita bernama Ayu Thalia atau juga dikenal Thata Anma. Laporan terhadap Nicholas ini telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Penjaringan Utara, Kompol Rinaldo Aser.

WowKeren - Nicholas Sean Purnama yang merupakan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terseret dalam dugaan penganiayaan. Nicholas dilaporkan ke polisi oleh wanita bernama Ayu Thalia atau juga dikenal Thata Anma.

Laporan terhadap Nicholas ini telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Penjaringan Utara, Kompol Rinaldo Aser. "Iya jadi ada laporan polisi 351, terlapor inisial NSP," ujar Rinaldo kepada detikcom, Senin (30/8).

Meski demikian, Rinaldo tidak menjelaskan secara detail mengenai dugaan penganiayaan yang menyeret nama Nicholas tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima oleh pihaknya pada Jumat (27/8) pekan lalu. Polsek Penjaringan sendiri masih menyelidiki laporan tersebut.

"Proses sampai saat ini masih proses penyelidikan, saya enggak tahu (terlapor) anak siapa-anak siapa, saya enggak ngerti ya," paparnya. "Dilaporkan ke Polsek hari Jumat kemarin. Itu dulu ya."


Melansir detikcom, nama Nicholas Sean Tjahaya Purnama tertulis dalam bagian terlapor di laporan polisi. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 19.17 WIB di sebuah showroom di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam uraiannya, Ayu Thalia mengaku sedang berada di kantornya di showroom mobil pada saat kejadian. Nicholas kemudian disebut mendatanginya dan membahas hubungan mereka.

"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi," paparnya. "Yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka."

Setelah kejadian, Ayu Thalia pun berobat ke rumah sakit. Ia juga melaporkan Nicholas ke Polsek Penjaringan dengan tuduhan Pasal 351 KUHP.

Di sisi lain, Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok masih belum bisa memberikan keterangan terkait perkara ini. "Sejauh ini saya belum dapat informasi sama Bang Ahok terkait hal ini. Nanti saya coba cari tahu tentang kebenarannya," ujar Ramzy kepada detikcom.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait