Keluarkan Kepgub, Gubernur DKI Anies Baswedan Longgarkan Kegiatan Ini Selama PPKM Level 3
Instagram/dkijakarta
Nasional

PPKM Level 3 yang diberlakukan di DKI Jakarta hingga 6 September nanti, melonggarkan beberapa kegiatan. Adapun hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang telah diteken Anies Baswedan.

WowKeren - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, di Jawa-Bali, hingga 6 September mendatang. Berdasarkan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali sebelumnya, menunjukkan hasil yang baik, penurunan kasus COVID-19 terjadi, bahkan sejumlah daerah juga turun level.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai perpanjangan PPKM Level 3 hingga 6 September nanti. Dalam Kepgub ini juga mengatur sejumlah kegiatan yang dilonggarkan.

"Menetapkan PPKM Level 3 COVID-19 selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021, hingga 6 September 2021," bunyi Kepgub yang telah diteken Anies.

Kepgub tersebut menerangkan mengenai setiap aktivitas uang dilakukan di luar rumah, masyarakat wajib sudah divaksinasi COVID-19, kecuali anak di bawah usia 12 tahun atau mereka yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis. Masyarakat bisa membuktikannya dengan sertifikat dari aplikasi PeduliLindungi.


"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan PeduliLindungi.id, dan bukti vaksin yang dikeluarkan lembaga yang berwenang," bunyi Kepgub.

Adapun dalam Kepgub itu juga menerangkan beragam pelonggaran kegiatan di masa penerapan PPKM Level 3 DKI Jakarta, yakni kategori toko yang menjual bahan pokok seperti supermarket, pasar tradisional, swalayan, diberi pelonggaran buka jam operasional yang semula sampai pada pukul 20.00, kini menjadi 21.00 WIB.

Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, diberikan kelonggaran jam operasional hingga 17.00 WIB. Warung makan/warteg atau pedagang kaki lima bisa menerima pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, dan waktu operasional sampai 21.00 WIB.

Kemudian untuk restoran atau rumah makan untuk area tertutup, masih belum diizinkan untuk buka dan melayani makan di tempat. Sementara untuk area terbuka, boleh menerima pengunjung sebesar 50 persen dan waktu operasional sampai 21.00 WIB. Terakhir, mal dan pusat perbelanjaan mendapat pelonggaran waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait