Apakah Pekerja Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta Jika Wilayah Kantor Turun ke PPKM Level 2?
PxHere
Nasional

Diketahui, salah satu syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji Rp 1 juta adalah bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Di masa perpanjangan PPKM ini, sejumlah wilayah di Jawa-Bali turun level, seperti Semarang Raya yang kini ditetapkan sebagai wilayah aglomerasi PPKM Level 2.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah para pekerja yang tempat kerjanya diturunkan menjadi wilayah PPKM 2 tetap bisa mendapatkan penerima bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji Rp 1 juta? Mengingat BSU hanya diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Terkait hal ini, Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Chairul Fadly Harahap, memberikan penjelasan. Ia mengatakan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Permenaker tersebut telah menjelaskan secara rinci daerah mana saja yang menjadi sasaran penerima subsidi gaji. Dengan demikian, penyesuaian level PPKM yang terjadi setelah diterbitkan Permenaker tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penerima BSU.


"Wilayah dengan PPKM level 3 dan 4 tersebut kami tuangkan dalam lampiran Permenaker No.16 Tahun 2021," papar Chairul, dilansir detikcom. "Sehingga, penentuan status wilayah dalam lampiran Permenaker ini bersifat tetap."

Adapun wilayah penerima BSU tahun 2021 mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021. Pasalnya, pada saat pemerintah menyusun regulasi dan aturan teknis BSU, daftar hukum positif yang dipegang adalah Inmendagri tersebut.

Dengan demikian, pekerja di wilayah yang baru turun ke PPKM Level 2 setelah aturan tersebut ditetapkan tetap akan mendapatkan subsidi gaji. Begitu pula dengan pekerja di wilayah yang baru naik ke PPKM Level 3 atau 4 setelah aturan tersebut ditetapkan, mereka tetap tidak akan menjadi sasaran penerima subsidi gaji.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa per 28 Agustus 2021, BSU telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima. "Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang Banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar Menaker Ida di Surabaya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait