Seleksi Kompetensi PPPK Beda dari CPNS, Ini Nilai Ambang Batas dan Bocoran Materinya
Nasional

Seleksi Kompetensi untuk PPPK Guru dan Non-Guru ternyata memiliki komponen yang berbeda dari SKD CPNS 2021. Berikut penjelasan selengkapnya, termasuk ambang batas dan materi yang diujikan.

WowKeren - Akhirnya "hilal" terkait pelaksanaan seleksi kompetensi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non-Guru mulai terlihat. Diketahui seleksi kompetensi untuk kedua formasi tersebut diselenggarakan tidak bersamaan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Namun yang wajib digarisbawahi, seleksi kompetensi untuk PPPK, baik Guru dan Non-Guru, rupanya berbeda dengan SKD CPNS. "Walaupun demikian, materi soalnya akan berbeda dengan materi soal SKB pada seleksi CPNS, karena sasaran yang dituju untuk PPPK berbeda dengan CPNS," tegas Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Katmoko Ari Sambodo, Jumat (3/9).

Secara umum, seleksi kompetensi untuk PPPK Guru dan Non-Guru akan dibagi dalam empat kategori. Yakni Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosio Kultural, dan Wawancara.

Yang membedakan, untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru secara total terdapat 155 butir soal yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 170 menit, sedangkan untuk penyandang disabilitas sensorik netra mendapat diskresi hingga 220 menit. Sementara untuk Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru, total soal yang disiapkan adalah 145 butir, dengan waktu pengerjaan maksimal 130 menit sedangkan penyandang disabilitas sensorik netra mendapat diskresi maksimal 165 menit.

Lantas berapa nilai ambang batas untuk tahapan ini? Khusus untuk Seleksi Kompetensi Teknis, nilai ambang batasnya disesuaikan dengan formasi yang dilamar masing-masing peserta, dengan nilai kumulatif maksimal 500, seperti dilihat di infografis berikut.


Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Manajerial PPPK Guru dan Non-Guru, ambang batasnya adalah 130 dengan nilai maksimal 200. Angka yang sama juga berlaku untuk Seleksi Kompetensi Sosio Kultural, baik di PPPK Guru maupun Non-Guru.

Sementara untuk ambang batas Seleksi Kompetensi Wawancara, baik PPPK Guru dan Non-Guru, sama-sama 24 dengan nilai kumulatif maksimalnya 40. Dengan demikian, nilai total yang bisa diraih peserta maksimal 740.

Dijelaskan KemenPAN-RB, materi yang diujikan di Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru kurang lebih serupa. Kompetensi Teknis akan menguji dan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku terkait dengan masing-masing jabatan yang dilamar.

Kompetensi Manajerial akan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku dalam berorganisasi. Sementara Kompetensi Sosio Kultural terdiri atas empat aspek, yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.

Untuk Kompetensi Wawancara, peserta akan dihadapkan dengan penilaian aspek integritas dan moralitas. Untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis akan diselenggarakan menggunakan metode computer assisted test (CAT) seperti SKD CPNS dengan jadwal yang akan diinformasikan kemudian.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru