Korban Pelecehan Seksual Di KPI Terancam Dilaporkan Balik, UU ITE Jadi Sorotan Hingga Trending
Pixabay/Anemone123
Nasional

Menurut kuasa hukum terduga pelaku, pihak pelapor yang berinisial MS dapat dipidanakan karena membuka identitas pribadi kliennya sehingga dinilai melanggar UU ITE.

WowKeren - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memasuki babak baru. Terduga pelaku kini berencana melaporkan balik korban karena tidak memiliki bukti kuat mengenai kasus pelecehan seksual dan perundungan.

Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO mengungkapkan bahwa kliennya tak terima indentitas pribadi mereka disebar dalam rilis yang viral di media sosial. Menurut Tegar, pihak pelapor yang berinisial MS dapat dipidanakan karena membuka identitas pribadi kliennya sehingga dinilai melanggar UU ITE.

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE," jelas Tegar dilansir Antara pada Selasa (7/9). "Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan."

Rencana melaporkan balik MS karena melanggar UU ITE lantas menjadi bahan perbincangan di media sosial. Kata kunci "UU ITE" bahkan masuk dalam jajaran trending topic Twitter Indonesia pada Selasa siang.


Trending Topic

Twitter

Sejumlah warganet menilai UU ITE disalahgunakan dalam kasus ini. Warganet juga khawatir pihak pelapor benar-benar terjerat UU ITE.

"UU ITE? Pencemaran nama baik? Lawak lah kalo sampe korban yg sebenarnya justru terjerat hukum gara-gara berani speak up... Ayo netizen Indonesia, bela yang pantas dibela... KPI benar-benar sakit," tulis akun @Na***un. "Fungsi UU ITE di indo apaan sih selain digunakan buat muter balikin posisi korban dan tersangka? Gimana korban pelecehan/perundungan mau cari perlindungan ya kalau tiap speak up hasilnya gini terus," tambah akun @al***o_.

"Gw kira dlu UU ITE ada buat ngelemahin kejahatan cyber, kya pencurian data, penipuan kartu kredit dll.. Pas udah jadi malah jd alat buat membungkan 'suara' di internet.. wtf," komentar akun @an***__. "UU ITE lebih sering digunakan 'pelaku' daripada korban. Korban lapor polisi gak digubris, trus diviralin biar dapet perhatian publik, malah dituntut balik pake UU ITE sama 'pelaku'. Lingkaran setan," tambah akun @an***me.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait