Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Mulai Besok
Nasional

Khusus pelanggan KA Jarak Jauh juga wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan RT-PCR atau rapid test antigen. Individu di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan naik KA.

WowKeren - Moda transportasi umum terus melakukan penyesuaian di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19. Termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang kini mewajibkan syarat vaksin bagi para penumpangnya.

Wajib vaksin yang dimaksud adalah dosis pertama. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa (14/9), baik bagi penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, maupun KA Bandara Kualanamu.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Minggu (12/9). "Tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan."

Sebelumnya KRL Jakarta juga sudah mencabut regulasi pelanggan menunjukkan STRP. Lewat regulasi baru ini, petugas akan mengecek bukti vaksinasi melalui layar komputer saat boarding sebelum naik kereta.


Data vaksinasi pelanggan, menurut Joni, akan otomatis muncul karena KAI sudah mengintegrasikan sistem boarding dengan aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang hanya diwajibkan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilaksanakan secara manual," imbuh Joni, dikutip pada Senin (13/9). "Dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan."

Khusus pengguna KA Jarak Jauh, syarat wajib vaksin ini ditambah dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum berangkat, atau rapid test antigen minimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan untuk pelanggan di bawah usia 12 tahun masih belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan KA.

Sedangkan untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tak bisa menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi yang dialami. Di sisi lain, KAI juga mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik di area stasiun atau di dalam perjalanan, seperti dengan memakai masker dan melakukan pengecekan suhu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait