Kimia Farma Buka Suara Usai Karyawannya Ditangkap Terkait Dugaan Terorisme
AFP/Indra Abriyanto
Nasional

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo menyatakan pihaknya melakukan penelusuran khusus terkait status terduga terorisme berinisial S. Ditemukan bahwa S adalah pegawai Kimia Farma.

WowKeren - Seorang karyawan Kimia Farma dilaporkan turut ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri terkait dugaan terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Terduga berinisial S itu ditangkap di Bekasi dan disebut tergabung dalam Perisai Nusantara Esa pada 2018.

Diketahui, Perisai Nusantara Esa adalah sayap organisasi JI dalam bidang advokasi. "Terduga S alias MT adalah anggota fund raising Perisai pada tahun 2018," papar Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (13/9).

Sementara itu, PT Kimia Farma telah membenarkan bahwa S adalah pegawainya. Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo menyatakan pihaknya melakukan penelusuran khusus terkait status S.

"PT Kimia Farma Tbk tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apa pun, termasuk di internal perusahaan sehingga mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut," jelas Verdi dalam keterangan pers. "Dari hasil penelusuran, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma."


Menurut Verdi, S telah dibebastugaskan dari perusahaan untuk sementara. Pembebastugasan tersebut berlaku sejak S ditangkap pada Jumat (10/9) pekan lalu.

"Untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021," terangnya.

Jika nantinya karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum, maka ia akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan. Yakni pemutusan hubungan kerja atau PHK secara tidak hormat.

"Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan," tuturnya.

Namun sebaliknya, jika karyawan tersebut tidak terbukti bersalah atas dugaan terorisme, maka Kimia Farma akan mendukung pemulihan nama baiknya. "Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya," pungkas Verdi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait