ICW Sebut Pemberantasan Korupsi Hancur di Era Jokowi, KPK Langsung Beri Klarifikasi
Nasional

ICW menilai kinerja KPK saat ini mengendur, terbukti dari hanya ada 13 kasus yang diselesaikan di Semester I-2021. KPK pun memberi klarifikasi sekaligus membuka kinerja mereka selama ini.

WowKeren - Isu pemberantasan korupsi menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan di periode kedua era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa sejarah akan mencatat upaya pemberantasan korupsi binasa di era Jokowi.

"Sejarah akan mencatat bagaimana pemberantasan korupsi itu justru hancur di tangan pemerintahan Jokowi," tutur Peneliti ICW Lalola Easter dalam sebuah diskusi virtual, Senin (13/9). "Itu satu catatan yang menurut saya harus ditindaklanjuti secara serius oleh Presiden."

Terdapat beberapa indikator, salah satunya terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai mengendur. "Untuk Semester I saja KPK baru selesaikan 13 kasus dari utang kasus yang sebenarnya mencapai 120 kasus," kata Lola, dikutip pada Selasa (14/9).

Menurutnya, kinerja penuntasan utang kasus KPK ini terhambat oleh sejumlah besar pegawai yang gagal alih status menjadi Aparatur Sipil Negara. "Jadi dari 13 kasus yang ditangani KPK itu, lima kasus di antaranya adalah kasus-kasus yang dipegang oleh penyidik yang sekarang akhirnya diberhentikan secara paksa oleh (karena) TWK," ujar Lola.

Rapor merah dari ICW ini pun sampai ke telinga KPK dan kini mendapat tanggapan. KPK menyebut seharusnya penilaian dilakukan sesuai data yang valid.

"Namun sebagai pelaksanaan fungsi kontrol, penilaian tersebut semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid. Agar ketika disampaikan ke publik tidak menimbulkan mispersepsi," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (13/9).


Meski demikian, Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya selalu mengapresiasi semua pihak yang sudah peduli terhadap isu pemberantasan korupsi. Ali Fikri kemudian mengungkap data kinerja KPK di Semester I-2021.

"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik, KPK telah menyampaikan kinerjanya selama Semester I-2021 secara terbuka," terang Ali Fikri. "Dari pelaksanaan fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi."

Selama periode tersebut, KPK sudah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari 35 sprindik tersebut, KPK berhasil menangkap 50 tersangka dengan total asset recovery sampai Rp171,23 miliar.

"Selain itu, KPK melalui kegiatan koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 triliun," sambung Ali Fikri. Kemudian KPK juga selama ini aktif dalam bidang pencegahan, termasuk dengan mendukung percepatan penanganan COVID-19.

"KPK turut aktif memberi masukan penyusunan formulasi kebijakan diantaranya pemberian bantuan sosial, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, subsidi listrik, serta Kartu Pra Kerja," imbuhnya. "KPK juga proaktif memastikan program-program di sektor kesehatan seperti klaim RS yang menangani pasien COVID-19, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi pada Kementerian Kesehatan."

KPK juga mengaku membantu memperbarui basis data untuk penerima bantuan sosial dan berujung menghapus 52,5 juta data ganda maupun tidak aktif. "Sehingga bila diasumsikan penerima memperoleh bantuan per penerima sebesar Rp200 ribu per bulan, atau Rp10,5 triliun per bulan, maka penyelamatan keuangan negaranya sebesar Rp126 triliun per tahun," lanjutnya.

Sebagai penutup, Ali Fikri pun memastikan bahwa KPK tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, Ali Fikri juga mengajak masyarakat untuk selalu aktif dan mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru