Alasan Seluruh Poster dan Produk Rokok di Minimarket Jakarta Barat Mulai Ditutupi
Unsplash/Afif Kusuma
Nasional

Satpol PP Jakarta Barat diminta untuk menghilangkan atau menutupi stiker, spanduk atau umbul-umbul, hingga pajangan produk rokok di toko kecil, minimarket, dan supermarket.

WowKeren - Seluruh stiker, poster, dan pajangan produk rokok di toko kecil, minimarket, dan supermarket di wilayah Jakarta Barat telah ditutupi sejak tiga hari belakangan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar menjelaskan bahwa penutupan pajangan produk rokok tersebut telah sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Menurut Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro, pihaknya diperintahkan untuk menghilangkan atau menutupi stiker, spanduk atau umbul-umbul, hingga pajangan produk rokok di toko kecil, minimarket, dan supermarket. Kebijakan tersebut, tutur Ivand, bertujuan untuk menekan angka perokok di Jakarta.

"Jadi banyak tempat-tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok, jadi banyak perokok," kata Ivand dilansir Antara. "Sekarang fungsinya itu orang sudah susah untuk menghirup udara segar."

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat. Menurut Tamo, penutupan pajangan produk itu bertepatan dengan program Jakarta Bebas Rokok.


"Karena ada momennya kita laksanakan. Kalau anti-narkoba kan ada kegiatan pemusnahan narkoba, nah ini ada momen Jakarta Bebas Rokok, ya kegiatannya menutup pajangan rokok," terang Tamo pada Selasa (14/9).

Lebih lanjut, Tamo juga menjelaskan bahwa penutupan ini turut bertujuan untuk mencegah ketertarikan anak terhadap produk rokok. Ia mengusulkan pengelola toko untuk membuat "daftar menu" produk rokok khusus untuk pembeli dewasa.

"Jadi nanti rencananya kayak kasih list, kayak di restoran, ditunjukkan listnya, menunya. Baru diambil dari laci dalem. Kita minta enggak usah dipajang, kalau bisa daftar listnya aja," jelas Tamo. "Kalau minimarket kan dekat kasir, kan menarik anak-anak, dari yang tidak tertarik jadi tertarik."

Meski demikian, Tamo mengungkapkan bahwa tidak ada sanksi yang diterapkan dalam kebijakan ini. Satpol PP hanya mengingatkan toko-toko untuk tidak memajang poster atau produk rokok.

"Kalau sanskinya enggak ada, kita ingatkan aja, kan demi kesehatan masyarakat. Kita harap kalau bisa jangan dipajang, daftar listnya aja, kaya daftar menu. Kalau mau ditampilkan listnya aja, harganya sekian, namanya ini," pungkasnya. "Artinya mereka masih bisa dagang tapi enggak terlihat anak-anak."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait